Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta WNA Pelaku Pembunuhan Mertua di Banjar, Kenal Istri Lewat FB, Tak Bisa Bahasa Indonesia

WNA asal Amerika ditangkap usai membunuh ayah mertuanya. Selain melakukan pembunuhan pelaku juga melakukan pengrusakan rumah dan terancam deportasi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Fakta WNA Pelaku Pembunuhan Mertua di Banjar, Kenal Istri Lewat FB, Tak Bisa Bahasa Indonesia
. (ISTIMEWA // Tangkap layar San Francisco Examiner)
Sebelum habisi ayah mertuanya, warga negara asing (WNA) bernama Arthur Leigh Welohr (35) ternyata pernah bikin bikin ulah di rumah korban alias orangtua istrinya. Arthur memiliki catatan kriminal kelam pada 2015 di San Francisco. (ISTIMEWA // Tangkap layar San Francisco Examiner) 

Proses pemeriksaan terkendala bahasa lantaran Arthur tidak fasih berbahasa Indonesia.

"Sangat sedikit sekali (bisa bahasa Indonesia). Karena, saat kita melakukan pemeriksaan mau tidak mau dilengkapi dengan penerjemah," terangnya.

Motif Pembunuhan

Kapolres Banjar melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Jupri mengatakan Arthur dan korban yang berinisial A (58) sempat terlibat cekcok sebelum pembunuhan terjadi.

Berdasarkan keterangan Arthur, motif pembunuhan ini lantaran tersangka kecewa hubungannya dengan istri dihalangi korban.

Baca juga: Seorang Abang di Riau Bunuh Adiknya Karena Sering Melawan Orangtua

"Sehingga, merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut," ungkapnya.

Selain itu, diduga tersangka dan korban terlibat permasalahan bisnis yang menjadi pemicu kasus pembunuhan.

Tampang ALW, WNA Amerika Serikat saat ditangkap setelah membunuh mertuanya (kiri), dan suasana saat tim inafis melakukan evakuasi jasad korban (kanan). ALW tega membunuh mertuanya setelah sebelumnya sudah dua kali melakukan perusakan di rumah korban.
Tampang ALW, WNA Amerika Serikat saat ditangkap setelah membunuh mertuanya (kiri), dan suasana saat tim inafis melakukan evakuasi jasad korban (kanan). ALW tega membunuh mertuanya setelah sebelumnya sudah dua kali melakukan perusakan di rumah korban. (Kolase/TribunJabar.id/YouTube tvOneNews)

Akibat perbuatannya, Arthur terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Berita Rekomendasi

"Untuk tersangka Arthur disangkakan pasal 338 KUHP pidana tentang tindak pidana Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," jelasnya.

AKP Ali Jupri mengatakan korban dibunuh dengan cara ditikam menggunakan pisau.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Ibu Imam Masykur Minta Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus ini berawal ketika Arthur dan istrinya bertengkar karena masalah keluarga.

Arthur kemudian mendatangi rumah korban untuk mencari keberadaan istrinya.

AKP Ali Jupri menambahkan sebelum pembunuhan terjadi, Arthur dan korban sempat terlibat cekcok karena masalah bisnis.

"Tersangka (Arthur) langsung melakukan penusukan beberapa kali di leher daripada korban," lanjutnya.

Salah satu warga setempat, Rizal mengatakan kasus pembunuhan yang dilakukan Arthur diketahui oleh tetangga korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas