Fakta WNA Pelaku Pembunuhan Mertua di Banjar, Kenal Istri Lewat FB, Tak Bisa Bahasa Indonesia
WNA asal Amerika ditangkap usai membunuh ayah mertuanya. Selain melakukan pembunuhan pelaku juga melakukan pengrusakan rumah dan terancam deportasi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Penyesalan dialami Siti Basiroh usai menjadi istri Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Arthur Leigh Welohr (35).
Pasalnya, ayah Siti Basiroh tewas ditikam suami yang dinikahi sejak 2021.
Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah korban yang terletak di Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023).
Seorang tetangga yang melihat aksi penikaman melapor ke Polres Banjar sehingga pelaku dapat langsung ditangkap.
Siti Basiroh mengenal Arthur melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Kronologi WNA Amerika Serikat Bunuh Mertua di Banjar, Pelaku Sempat Merusak Rumah Korban
Saat berkenalan, Arthur menunjukkan keseriusannya untuk menikahi Siti Basiroh dengan menjadi mualaf dan datang ke Banjar untuk melamar.
Arthur tiba di Banjar pada tahun 2021 dan menikah dengan Siti Basiroh di tahun yang sama.
Selain membunuh ayah mertua, Arthur juga sering melakukan pengrusakan fasilitas rumah korban yang berinisial A (58).
Sejumlah barang yang dirusak seperti TV 29 inch, meja kayu di ruangan tamu dan lemari berserta isinya.
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo menyatakan pihaknya sudah berkirim surat ke kedutaan Amerika Serikat terkait kasus pemunuhan dan pengrusakan yang dilakukan Arthur.
"Ini yang pertama, terkait dengan kasus pengrusakan dan terkait dengan kasus pembunuhan inipun kita sudah lebih awal," paparnya, Selasa (26/9/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Para Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Ngaku Lakukan Kejahatan Serupa Sebanyak 14 Kali
AKBP Bayu Catur Prabowo belum dapat menjelaskan proses deportasi yang akan dilakukan terhadap Arthur karena hal tersebut kewenangan pihak imigrasi.
"Apakah yang bersangkutan bisa dideportasi atau tidak nanti terkait deportasi mungkin dari imigrasi. Kenapa tidak bisa dilakukan deportasi pada saat pertama tersangka melakukan pengrusakan," bebernya.
Saat ini, Arthur masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Banjar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.