Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perdagangkan Satwa Dilindungi Via Facebook, Pria Banyumas Ditetapkan sebagai Tersangka

Pelaku diamankan usai tim siber menemukan di media sosial facebook dengan nama akun "YanuArt" yang menjual satwa dilindungi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perdagangkan Satwa Dilindungi Via Facebook, Pria Banyumas Ditetapkan sebagai Tersangka
Permata Putra Sejati/Tribunbanyumas.com
Satreskrim Polresta Banyumas bersama BKSDA saat konferensi pers kasus perdagangan satwa yang dilindungi, Rabu (27/9/2023). 

Petugas dari BKSDA Wilayah Cilacap, Wahyono Rustanto mengatakan hewan-hewan itu benar masuk dalam satwa dilindungi.

Diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang sumberdaya hayati. 

"Imbauan agar tidak memelihara memiliki atau memperjualbelikan satwa dilindungi karena dilarang. 

Boleh memiliki asal punya dokumen resminya," ucapnya. 

Satwa itu akan dikarantina dan tindak lanjut setelah itu akan jadi tanggungjawab BKSDA. 

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 40 ayat(2) jo pasal 21 ayat(2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konversasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jti) 

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Jual Buaya Muara Lewat Facebook, Pemuda di Banyumas Ditangkap Polisi

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas