Pertunangan Kandas, Cewek Asal Depok Gugat Eks Calon Suami Ganti Rugi Rp 514 Juta
Karena saat berpacaran dan bertunangan terlalu baik sama pasangan, saat hubungan mereka bubar berakhir dengan pengunggugatan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Karena saat berpacaran dan bertunangan terlalu baik sama pasangan, saat hubungan mereka bubar berakhir dengan pengunggugatan.
Grace GM wanita asal Depok Jawa Barat mesti terbang ke Sumatera Utara untuk menghadiri sidang gugatan terhadap eks tunangan Paulus Sinaga ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Wanita muda itu menuntut ganti rugi atas perbuatan Paulus saat hubungan mereka belum bubar.
Baca juga: Inara Rusli Datangi Psikiater hingga Terindikasi OCD Buntut Gugat Cerai Virgoun, Ungkap Gejalanya
Kasus ini sempat bikin heboh pada setengah tahun lalu. Saat itu Grace curhat dalam aku media sosialnya kalau sang mantan membawa uangnya Rp 200 juta.
Setelah status Grace ini tak digubris Paulus, pihak pria tak menggubrisnya.
Ia sendiri ikut datang jauh-jauh dari Depok, Jawa Barat ke Siantar untuk menuntut uangnya kembali.
"Kan tergugat (Paulus Sinaga) juga menantang dengan mengatakan kalau emang bener gugat aja. Kita buktikan aja sekarang.
Semua bukti-bukti rasanya sudah cukup ya. Transaksi dan bukti transfer sudah cukup menurut aku," kata Grace.
Grace menyampaikan setelah apa yang dialaminya viral di media sosial, ia dan Paulus Sinaga tak menjalin kembali komunikasi.
Bahkan menurut Grace, mantan kekasihnya tersebut tak memiliki itikad baik dan malah memfitnah-fitnah dirinya selama ini.
Kuasa hukum Grace, Samuel Rajagukguk SH menyampaikan bahwa mereka melayangkan gugatan melawan hukum kepada Paulus Sinaga, di mana Paulus dianggap mengingkari pertunangannya.
"Kalau gugatan kita adalah perbuatan melawan hukum bahwa dia meninggalkan (Grace) sementara sudah ada perjanjian tunangan.
Baca juga: Belum Lama Cerai, Venna Melinda Bahas Rencana Nikah Lagi, Bersyukur Alami Insiden KDRT
Dan itu sesuai yurisprudensi dan kitab hukum acara perdata, bahwa itu menyebabkan kerugian terhadap yang bersangkutan. Maka kita tuntut," kata Grace.
Paulus juga dituntut mengembalikan uang Grace yang nilai totalnya mencapai Rp 514 juta rupiah, di mana sebagian dari uang tersebut adalah biaya untuk mengundang orangtuanya Paulus datang ke Jakarta.
Sidang Gadis Depok Gugat Mantan Tunangan
Suasana sidang gugatan gadis asal Depok Grace Given Misael terhadap mantan tunangannya, Paulus Sinaga di Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (27/9/2023).
"Bahwa ada Rp 514 juta yang diambil oleh Paulus dan itu adalah uang Grace yang belum dikembalikan oleh Paulus. Kemudian ada bapak dan ibunya minta tiket ke Jakarta dan itu kita minta kembalikan kepada Grace," pungkas Samuel.
Grace sendiri tak sendirian datang ke Siantar. Ia didampingi oleh kedua orangtuanya yang mendukungnya mendapatkan keadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Paulus Sinaga, Erwin Purba SH menyampaikan bahwa apa yang dimaksudkan oleh pihak Grace yaitu melakukan gugatan sangat tidak tepat sebagai penganut agama Kristen.
"Mereka ini agama apa? Mereka penggugat-tergugat ini kan beragama Kristen. Sekarang klien kami adalah agama Kristen.
Di mana dalam Kristen dikatakan kalau sudah tunangan dan itu dilakukan di gereja, ternyata setelah kami tanyakan klien kami ternyata tidak tunangan (martuppol)," kata Erwin Purba.
Erwin juga menyampaikan bahwa pihaknya siap mendengarkan hakim mediator dalam tahapan mediasi yang akan berlangsung selama 30 hari ini.
"Tergantung saran dari hakim mediator nanti," jelas Erwin.
Pengakuan Paulus
Sementara Paulus Marulitua Sinaga, pria yang dituding melarikan uang mantan calon istrinya, Grace Given Misael, mengungkapkan cerita yang sebenarnya terjadi.
Paulus Marulitua Sinaga menyebut perbuatan sang mantan kekasih itu salah alamat.Grace punya masalah bisnis yang merembet ke hubungan mereka.
Ditemui di sebuah warung di Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Selasa (28/3/2023), Paulus mengatakan hubungan dirinya dan Grace terjadi sejak tahun 2015.
Mereka berdua mengenyam bangku perkuliahan di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.
“Kami kenal tahun 2015. Dia (Grace Given) angkatan 2013 dan saya angkatan 2014. Dia jurusan FKIP Mandarin dan saya di Fakultas Hukum. Dia itu orang Depok,” kata Paulus.
Lanjut Paulus, setelah saling mengenal, mereka kemudian menjalin hubungan asmara (pacaran) selama dua tahun, atau tahun 2017.
Kemudian setelahnya, mereka menjalin hubungan tanpa status namun masih berhubungan baik satu sama lain.
Pada tahun 2022, Paulus dan Grace berniat meningkatkan hubungan mereka ke jenjang yang lebih serius.
Di tahun yang sama (2022), Grace menjadi investor salah satu perusahaan konstruksi bernama PT Tri Putra Hijau yang didirekturi Adi Sihombing dengan penanggungjawab Eko Franseda Sinaga.
Kedua orang di perusahaan ini merupakan teman Paulus di Depok.
Paulus menerangkan, Grace memberikan dana investasi sebesar Rp 100 juta.
Kerja sama Grace dengan PT Tri Putra Hijau ditandatangani di Depok, 23 Juli 2023.
“Jadi Grace bekerjasama dengan PT Tri Putra Hijau. Ini ada Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) mereka. Awalnya PT milik Adi Sihombing ini mendapat proyek pekerjaan. Adi dan Eko temanku dan juga mengenal Grace,” kata Paulus.
“Mereka kekurangan dana untuk mengerjakan proyek. Mereka bilang ke aku gimana kalau aku aja yang modali. Atau kalau uang si Grace dipakai. Profitnya bisa dipakai nambahi uang nikah. Aku bilang ke mereka, berhubungan aja langsung,” ujar Paulus mengilustrasikan sumber masalah yang menyeret namanya.
Setelah itu, kerja sama disepakati oleh Grace. Grace berturut-turut mengirimkan dana investasinya melalui Rekening Paulus ke PT Tri Putra Hijau.
Sambung Paulus, uang itu sudah diserahkan ke PT Tri Putra Hijau, dan sudah diakui telah diterima Adi Sihombing dan Eko Franseda Sinaga.
Kerja sama Grace dan PT Tri Putra Hijau pun bermasalah.
Grace kemudian menuding bahwa Paulus terlibat mengambil uangnya.
Padahal, kata Paulus dirinya tak menikmati satu peser rupiah pun.
“Bahkan, saya ikut menagih uang Grace ke kediaman orangtua Eko Franseda Sinaga ke Balige. Jadi sejak perjanjian, wanprestasi dan perselisihan mereka itu, saya tidak menikmati rupiah income-nya,” kata Paulus.
Paulus pun merasa namanya dirugikan.
Sebab tudingan Rp 200 juta seperti yang beredar di Twitter dan YouTube menyebut dirinya melarikan uang adalah hal yang tidak benar.
Justru yang ada, Grace mengalami wanprestasi atas investasi yang ia jalankan.
“Makanya saya heran. Hubungan hukum ke saya apa. Rp 200 juta uang yang saya disebut larikan itu uang apa? Yang ada uang Rp 100 juta itu uang dia nanam investasi,” kata Paulus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.