Pertunangan Kandas, Cewek Asal Depok Gugat Eks Calon Suami Ganti Rugi Rp 514 Juta
Karena saat berpacaran dan bertunangan terlalu baik sama pasangan, saat hubungan mereka bubar berakhir dengan pengunggugatan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Karena saat berpacaran dan bertunangan terlalu baik sama pasangan, saat hubungan mereka bubar berakhir dengan pengunggugatan.
Grace GM wanita asal Depok Jawa Barat mesti terbang ke Sumatera Utara untuk menghadiri sidang gugatan terhadap eks tunangan Paulus Sinaga ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Wanita muda itu menuntut ganti rugi atas perbuatan Paulus saat hubungan mereka belum bubar.
Baca juga: Inara Rusli Datangi Psikiater hingga Terindikasi OCD Buntut Gugat Cerai Virgoun, Ungkap Gejalanya
Kasus ini sempat bikin heboh pada setengah tahun lalu. Saat itu Grace curhat dalam aku media sosialnya kalau sang mantan membawa uangnya Rp 200 juta.
Setelah status Grace ini tak digubris Paulus, pihak pria tak menggubrisnya.
Ia sendiri ikut datang jauh-jauh dari Depok, Jawa Barat ke Siantar untuk menuntut uangnya kembali.
"Kan tergugat (Paulus Sinaga) juga menantang dengan mengatakan kalau emang bener gugat aja. Kita buktikan aja sekarang.
Semua bukti-bukti rasanya sudah cukup ya. Transaksi dan bukti transfer sudah cukup menurut aku," kata Grace.
Grace menyampaikan setelah apa yang dialaminya viral di media sosial, ia dan Paulus Sinaga tak menjalin kembali komunikasi.
Bahkan menurut Grace, mantan kekasihnya tersebut tak memiliki itikad baik dan malah memfitnah-fitnah dirinya selama ini.
Kuasa hukum Grace, Samuel Rajagukguk SH menyampaikan bahwa mereka melayangkan gugatan melawan hukum kepada Paulus Sinaga, di mana Paulus dianggap mengingkari pertunangannya.
"Kalau gugatan kita adalah perbuatan melawan hukum bahwa dia meninggalkan (Grace) sementara sudah ada perjanjian tunangan.
Baca juga: Belum Lama Cerai, Venna Melinda Bahas Rencana Nikah Lagi, Bersyukur Alami Insiden KDRT
Dan itu sesuai yurisprudensi dan kitab hukum acara perdata, bahwa itu menyebabkan kerugian terhadap yang bersangkutan. Maka kita tuntut," kata Grace.
Paulus juga dituntut mengembalikan uang Grace yang nilai totalnya mencapai Rp 514 juta rupiah, di mana sebagian dari uang tersebut adalah biaya untuk mengundang orangtuanya Paulus datang ke Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.