Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Akademisi UGM dan DJKI Kunjungi Kebun Pemeriksaan Substantif Manoko Lembang

KPS Manoko Lembang diperuntukkan bagi pengujian tanaman dataran tinggi.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
zoom-in Tim Akademisi UGM dan DJKI Kunjungi Kebun Pemeriksaan Substantif Manoko Lembang
Istimewa
Pada Kamis (21/9/2023), KPS Manoko menerima kunjungan tim akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM)  dan tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 

TRIBUNNEWS.COM, LEMBANG  -  Kebun Pemeriksaan Substantif (KPS) Manoko Lembang memiliki peran krusial sebagai sarana pengujian keunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas tanaman.

Pengujian tersebut menjadi salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual.

KPS Manoko Lembang diperuntukkan bagi pengujian tanaman dataran tinggi.

Baca juga: Mahasiswa Faperta UGM Setuju dengan Gagasan Anies Soal Peningkatan Kesejahteraan Petani

Pengelolaannya dilakukan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) untuk memastikan bahwa tanaman yang diuji dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pada Kamis (21/9/2023), KPS Manoko menerima kunjungan tim akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dipimpin oleh Dr. Eka Tarwaca Susila P., SP. MP, dan tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kunjungan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang proses dan alur pemeriksaan substantif (pengujian BUSS) pada varietas tanaman yang diajukan Hak PVT-nya.

Dari diskusi dan kunjungan lapangan, tim UGM mendapatkan kesimpulan yang menarik.

Berita Rekomendasi

Mereka menyadari bahwa proses pengajuan permohonan hak PVT ternyata tidak sesulit yang disangka sebelumnya.

Hal ini mendorong UGM untuk selanjutnya lebih aktif mengajukan permohonan hak PVT kepada Pusat PVTPP.

Di sisi lain, tim DJKI lebih memfokuskan perhatian mereka pada proses perakitan varietas tanaman yang diajukan oleh para pemulia tanaman.

Mereka berpendapat bahwa kegiatan perakitan varietas tanaman memiliki potensi untuk diajukan sebagai hak paten tersendiri, yang dalam hal ini adalah hak PVT.

Kepala Pusat PVTPP, Dr. Ir. Leli Nuryati, M.Sc., menyambut baik kunjungan Tim UGM dan DJKI ini.

Baca juga: Tinjau Persemaian Mentawir, Jokowi Sebut Tanaman Komplit Untuk Hijaukan IKN

“Kami optimis dengan adanya kesepahaman tentang sistem PVT, termasuk dalam pengelolaan KPS, akan semakin mendorong kolaborasi Pusat PVTPP dengan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan layanan terkait PVT sebagai bagian dari kekayaan intelektual,” tuturnya.

“Kunjungan ini menjadi sebuah contoh kolaborasi yang sangat positif antara lembaga akademik, Pusat PVTPP, dan DJKI,” tambah Nani Suwarni, S.P., M.P., Ketua Kelompok Perlindungan Varietas Tanaman Pusat PVTPP.

Ia berharap bahwa melalui diskusi dan pertukaran pandangan serta berbagi pengetahuan, diharapkan dapat memberikan dorongan bagi perkembangan sistem perlindungan varietas tanaman dan hak paten di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas