Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polisi Kerahkan 120 Personel saat Tangkap Terduga Pelaku Perundungan di Cilacap

Berikut alasan polisi mengerahkan ratusan personelnya saat mengamankan terduga pelaku perundungan di Cilacap.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Alasan Polisi Kerahkan 120 Personel saat Tangkap Terduga Pelaku Perundungan di Cilacap
Instagram @net2netnews
Aksi perundungan sesama siswa di Cilacap (kiri) dan saat terduga pelaku diamankan (kanan). Berikut alasan polisi mengerahkan ratusan personelnya saat mengamankan terduga pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - MK (15), terduga pelaku aksi perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, hampir diamuk massa saat diamankan polisi, Selasa (26/9/2023).

MK dan empat anak lainnya telah dibawa pihak kepolisian ke Mapolresta Cilacap.

Kelima anak itu diduga terlibat dalam kasus perundungan dan penganiayaan terhadap siswa berinisial FF (14).

Mereka terdiri dari 3 orang saksi dan 2 orang terduga pelaku.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria, menyampaikan ratusan polisi dikerahkan untuk mengamankan MK.

Sebab, rumah MK di Cilacap didatangi oleh sejumlah warga yang geram atas aksi perundungan itu.

Baca juga: Sosok MK, Siswa SMP Pelaku Penganiayaan, Ketua Geng Siswa di Cilacap dan Sering Pindah Sekolah

Sebanyak 120 personel kepolisian pun dikerahkan untuk mencegah aksi main hakim sendiri.

Berita Rekomendasi

"Untuk pengamanan (saat penjemputan pelaku) kurang lebih ada 120 personel dari distrik Cimanggu dan Polresta Cilacap," ujar AKBP Arif Fajar Satria, Rabu (27/9/2023), dilansir Kompas.com.

Ia pun membenarkan, pengerahan ratusan anggotanya itu untuk menghalau massa yang sudah memadati rumah MK.

Warga Sempat Emosi

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, mengungkapkan warga sempat tersulut emosi lantaran kesal dan geram dengan kelakuan terduga pelaku.

Terlebih warga awalnya menerima informasi bahwa FF adalah korban tawuran.

Massa yang membela korban pun akhirnya merasa emosi.

"Sebelum viral jadi kami sudah menindaklanjuti karena sempat beredar di masyarakat bahwa korban ini adalah korban tawuran atau pengeroyokan."

"Sehingga ada reaksi dari beberapa masyarakat yang menjadi emosi dan mengarah kepada pelaku," katanya, Rabu, dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Cilacap, 5 Siswa SMP Ditangkap, Jalani Pemeriksaan Didampingi Orang Tua

Tangkapan layar atau screenshoot video perundungan siswa SMP di Cilacap.
Tangkapan layar atau screenshoot video perundungan siswa SMP di Cilacap. (Istimewa)

Menurut Fannky, karena posisi rumah korban dan terduga pelaku tidak begitu jauh, hal itu membuat alamat MK mudah dilacak oleh warga.

"Sekitar 100 -140 orang sudah masuk TKP, tapi Alhamdulillah 2 orang pelaku termasuk 3 saksi sudah diamakan polisi."

"Namun mereka juga tetap didampingi keluarga masing-masing," kata Fannky.

Kemudian, Polresta Cilacap juga sempat mengumpulkan perangkat desa setempat untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa FF bukanlah korban tawuran ataupun pengeroyokan.

"Jadi murni kasus perundugan yang terjadi oleh 2 orang pelaku."

"Ini kami sampaikan agar tidak salah persepsi dalam masyarakat," imbuh Fannky.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Siswa SMP Pelaku Penganiayaan di Cilacap, Ratusan Personel Dikerahkan

Polisi Pastikan Pelaku Diproses Hukum

Diberitakan Kompas.com, polisi memastikan akan memproses hukum dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap.

Proses hukum ini akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak, karena keduanya masih di bawah umur.

"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Fannky, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.

Baca juga: Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap: 5 Orang Diamankan, Dinas Pendidikan Beri Korban Pendampingan

Menurut Fannky, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum.

Sebab, terduga pelaku masih sangat muda dan memiliki masa depan yang panjang.

"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda," terang Fannky.

Polresta Cilacap mengamankan lima orang siswa terkait kasus bullying atau perundungan yang terjadi di salah satu SMP di Cilacap.
Polresta Cilacap mengamankan lima orang siswa terkait kasus bullying atau perundungan yang terjadi di salah satu SMP di Cilacap. (IST / TribunBanyumas.com)

Diketahui, perundungan sesama siswa itu bermula dari persoalan sepele.

Belakangan diketahui jika MK merupakan pelajar kelas 9 dan FF kelas 8 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap.

MK disebut tidak terima lantaran korban mengaku sebagai anggota kelompok Barisan Siswa.

MK sendiri merupakan ketua kelompok tersebut.

"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," ujar Fannky, Rabu, masih dari Kompas.com.

Selain itu, korban diduga menggunakan nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain.

"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," papar Fannky.

Baca juga: 5 Fakta Viral Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap, Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jemput Pelaku

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 4 menit 15 detik yang menggambarkan aksi perundungan siswa sekolah.

Dalam video itu, terlihat korban dianiaya oleh pelaku hingga lemas dan tak berdaya.

Perundungan disertai kekerasan fisik terlihat dilakukan satu orang pelaku anak yang diduga merupakan teman satu sekolah lantaran mengenakan seragam yang sama.

Sementara itu, siswa lainnya terlihat hanya menonton.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni) (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf/Fadlan Mukhtar Zain)

Berita lain terkait Cilacap

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas