Apa Kabar Pony Orangutan yang Dijadikan Budak Nafsu di Kalimantan dengan Bayaran Rp 38 Ribu?
Sudah dua puluh tahun sejak Pony diselamatkan dari orang yang mengeksploitasinya, kini Pony menetap di pusat rehabilitasi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa kabar Pony, Orangutan di Kalimantan Tengah yang dijadikan budak nafsu para lelaki dengan bayaran Rp 38 ribu ?
Sudah dua puluh tahun sejak Pony diselamatkan dari orang yang mengeksploitasinya, kini Pony menetap di pusat rehabilitasi.
Informasi terbaru yang diterima Kompas.com dari BOS Foundation pada Selasa (14/8/2023) menunjukkan, Pony masih berada di Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng, Kalteng.
"Pony menjalani hidup sehat di dalam salah satu kompleks individu kami dalam beberapa tahun belakangan," ujar perwakilan BOS Foundation dalam keterangan tertulisnya.
Saat ini, Pony yang diperkirakan berusia 27 tahun berada dalam kondisi kesehatan yang sangat baik.
"Di kompleksnya saat ini, Pony selalu menunjukkan selera makan yang sehat pada buah-buahan dan alat pengayaan yang diberikan tim kami kepadanya," tulis pernyataan tersebut.
Meski begitu, orangutan Pony tidak mungkin ditempatkan di kompleks rehabilitasi jenis lain, seperti di pulau pra-pelepasliaran.
Sebab, ia belum mampu hidup seperti orangutan biasa.
"Kami berharap dia mungkin bisa mendapatkan kesempatan untuk tinggal di pulau suaka suatu hari nanti, dan namanya sudah ada di dalam tapi dia sudah ada di daftar tunggu," ujar BOS Foundation.
Baca juga: Disetujui KLHK, Enam Orangutan Dilepasliarkan di TNBBBR Pontianak Usai Menjalani Rehabilitasi
Untuk diketahui, di masa kelam, Pony ‘disolek’ seperti manusia dan berpenampilan wanita.
Bulu yang ada pada tubuhnya dicukur habis. Ia juga mengenakan pakaian wanita dan didandan.
Akibatnya, beberapa bagian tubuh Pony mengalami iritasi karena tidak ada bulu yang melindungi kulitnya.
Tak hanya itu, Pony juga dilatih dan diajari untuk berjalan dan merayu para lelaki.
Pony akhirnya berhasil diselamatkan pada tahun 2003. Penyelamatannya itu bahkan mengundang pemberitaan internasional.