Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelakuan Pemuda 23 Tahun, Uang Hasil Bobol M-Banking Rp 2,3 Miliar Digunakan Beli Narkoba dan Judi

ES sukses membobol m banking dan menguras Rp 2,3 miliar dari korbannya, uang digunakan untuk beli narkoba dan main judi slot.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kelakuan Pemuda 23 Tahun, Uang Hasil Bobol M-Banking Rp 2,3 Miliar Digunakan Beli Narkoba dan Judi
TribunSumsel/Rachmad Kurniawan
Pemuda asal Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil membobol mobile banking dan menguras saldo rekening hingga R 2,3 miliar. Pelaku saat dihadirkan di Polda Sumsel dalam rilir perkara kasus penipuan, Rabu (27/9/2023). ES sukses membobol m banking dan menguras Rp 2,3 miliar dari korbannya, uang digunakan untuk beli narkoba dan main judi slot. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dalam hitungan 3 hari, seorang pemuda asal  Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir inisial ES (23) sukses membobol m banking dan menguras Rp 2,3 miliar dari korbannya.

Uang hasil curian tersebut sebagiannya dipakai pelaku untuk beli narkoba dan main judi slot.

Pelaku ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022 namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya.

Ia mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp 500 ribu.

"APK dapatnya dibeli pak. Di teman-teman jejaring saya, harganya Rp 500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp 250 ribu satu rekening, " katanya.

Uang senilai Rp 2,3 miliar itu sudah ia titipkan kepada teman-temannya untuk menyimpan uang tersebut. Dan sebagian sudah ES habiskan untuk keperluannya.

"Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya, " ujarnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pelaku penipuan mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan APK surat tilang.

Pelaku inisial ES (23) warga Kelurahan Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI. Ia mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korbannya pada dan berhasil menguras saldo rekening senilai Rp 2,3 miliar.

Korban adalah salah satu warga Kota Palembang berusia 58 tahun yang tak disebutkan namanya.

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ES mengirimkan file APK bernama surat tilang untuk menyadap isi SMS handphone korban. Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap oleh pelaku.

"Pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap isi SMS, rekening, dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ saldo korban terkuras, " ungkap Putu, Rabu (27/9/2023).

Pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban. Dengan total transaksi lebih dari 100 kali.

"Dia menggunakan rekening yang dia dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dia bagi-bagikan kepada temannya, " katanya.

Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811. Dari situ akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis.

"Dia pilih acak mana yang sekiranya merespon dan memilih nomor yang depannya angka 0811," katanya.

Baca juga: Geger Penipuan Modus Surat Tilang APK Via WhatsApp, Polda Metro Jaya Minta Warga Waspada

Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi dibantu oleh rekan-rekannya namun untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri.

"Kami masih menyelidiki kemana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya itu masih kami cari, " ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku.

Pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pemuda Asal Tulung Selapan OKI Bobol M-Banking Rp 2,3 Miliar, Untuk Beli Narkoba, Main Judi Slot

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas