Modus Kirim File APK Surat Tilang, Pemuda 23 Tahun Kuras Rekening Korban hingga Rp 2,3 Miliar
Pemuda 23 tahun di OKI berhasil membobol mobile banking dan menguras saldo rekening korban hingga R 2,3 miliar.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pemuda 23 tahun inisial ES asal Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil membobol mobile banking dan menguras saldo rekening korban hingga R 2,3 miliar.
Modus yang dilakukan pelaku adalah mengirim surat tilang file APK melalui WhatsApp kepada korban.
Korbannya adalahsatu warga Kota Palembang berusia 58 tahun yang tak disebutkan namanya.
Saat ini pelaku ES (23) warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI
telah diamankan Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ES mengirimkan file APK bernama surat tilang untuk menyadap isi SMS handphone korban.
Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap oleh pelaku.
"Pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap isi SMS, rekening, dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ saldo korban terkuras, " ungkap Putu, Rabu (27/9/2023).
Pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban. Dengan total transaksi lebih dari 100 kali.
"Dia menggunakan rekening yang dia dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dia bagi-bagikan kepada temannya, " katanya.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan Digital, File APK Bisa Berbentuk Undangan Pernikahan dan Kirim Paket
Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811. Dari situ akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis.
"Dia pilih acak mana yang sekiranya merespon dan memilih nomor yang depannya angka 0811," katanya.
Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi dibantu oleh rekan-rekannya namun untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri.
"Kami masih menyelidiki kemana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya itu masih kami cari, " ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti beruopa 8 rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku.