Modus Kirim File APK Surat Tilang, Pemuda 23 Tahun Kuras Rekening Korban hingga Rp 2,3 Miliar
Pemuda 23 tahun di OKI berhasil membobol mobile banking dan menguras saldo rekening korban hingga R 2,3 miliar.
Editor: Theresia Felisiani
Pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Baca juga: Buka Pesan WhatsApp Berkode APK, Ponsel Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono Kena Bajak
Sementara ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022 namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya.
Ia mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp 500 ribu.
"APK dapatnya dibeli pak. Di teman-teman jejaring saya, harganya Rp 500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp 250 ribu satu rekening, " katanya.
Uang senilai Rp 2,3 miliar itu sudah ia titipkan kepada teman-temannya untuk menyimpan uang tersebut. Dan sebagian sudah ES habiskan untuk keperluannya.
"Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya, " ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemuda Asal OKI Bobol M-Banking Kuras Saldo Rekening Rp 2,3 Miliar, Modus File APK,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.