Dua Siswa SMP di Cilacap jadi Tersangka Kasus Perundungan, Dapat Dijerat dengan Pasal Berlapis
Polresta Cilacap menetapkan dua siswa SMP sebagai tersangka kasus penganiayaan. Kedua tersangka yang masih di bawah umur dijerat pasal berlapis.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah berinisial MK dan WS ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polresta Cilacap melakukan gelar penyidikan pada Kamis (28/9/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menjelaskan kasus perundungan yang sempat viral di media sosial tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," paparnya, Kamis (28/9/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Diketahui korban perundungan merupakan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial FF.
Baca juga: Mengenal Geng yang Diketuai MK Siswa Pembully Teman di Cilacap, Punya Nama Barisan Siswa
Korban mengalami luka lebam di sejumlah tubuhnya usai dipukul berulang kali hingga ditendang kepalanya oleh tersangka.
Kompol Guntar Arif Setiyoko menyatakan kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak sekolah hingga keluarga untuk mengungkap kasus perundungan yang terjadi di SMP Negeri 2 Cimanggu.
Akibat perbutannya, kedua tersangka yang masih di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.
Selain itu, mereka juga terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.
"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP. Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sosok MK
Sebanyak 5 siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah ditangkap usai video aksi perundungan dan penganiayaan viral di media sosial.
Dari kelima siswa SMP yang ditangkap, siswa berinisial MK menjadi sorotan karena melakukan pemukulan ke korban berulang kali.
Bahkan, pelaku menyeret dan menendang kepala korban hingga tak berdaya.
Pelaku MK juga sempat melakukan selebrasi usai korban terbaring lemas.
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menyatakan, MK merupakan ketua geng bernama Barisan Siswa.
Baca juga: Siswa SMP di Cilacap yang Alami Bullying Kini Dadanya Sesak, Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara
Motif kasus penganiayaan ini lantaran korban mengaku sebagai anggota geng Barisan Siswa.
"Dia (korban) sempat menantang ke luar. Akhirnya, dia bertemu dengan ketua 'Barisan Siswa' yang telah menjadi viral dalam video itu," jelasnya, Rabu (27/9/2023).
MK merupakan siswa kelas 9 SMP, sedangkan korban yang berinisial FF merupakan siswa kelas 8 SMP.
Sebelum bersekolah di SMP N 2 Cimanggu, MK sempat mengenyam pendidikan di sebuah Pesantren daerah Tasikmalaya.
Namun, di pesantren tersebut MK kabur sehingga ia pindah sekolah ke SMPN 4 Majenang, Cilacap.
Lantaran sering berkelahi dan membuat masalah, MK dipindah lagi ke SMPN 2 Cimanggu.
Selain bermasalah di sekolah, MK dikenal sering mencuri ikan milik penduduk setempat.
Polisi Kerahkan 120 Personel Tangkap Pelaku MK
Usai dilaporkan, jajaran Polresta Cilacap melakukan penangkapan pelaku di kediaman masing-masing pada Selasa (26/9/2023).
Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arif Fajar Satria, mengatakan saat proses penangkapan para warga sudah mengepung rumah orang tua pelaku.
Mereka sudah melihat video penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Ratusan personel diterjunkan dalam proses penangkapan agar situasi kondusif.
Baca juga: Viral Siswa SMP di Cilacap Jadi Korban Bullying hingga Alami Luka, Pemicunya Masalah Sepele
"Untuk pengamanan (saat penjemputan pelaku) kurang lebih ada 120 personel dari distrik Cimanggu dan Polresta Cilacap," paparnya, Rabu (27/9/2023).
Pelaku kemudian dibawa ke mobil polisi tanpa diborgol untuk diamankan di Mapolresta Cilacap.
Sejumlah warga meneriaki pelaku saat proses penangkapan.
Mereka geram nama daerah Cimanggu tercoreng karena aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Para warga juga menyebut pelaku sebagai orang yang sok jagoan lantaran memukuli adik kelas hingga tak berdaya.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Perundungan Kasus Siswi SD Terjatuh dari lantai 4 Sekolah hingga Tewas
AKBP Dr Arif Fajar Satria menyatakan kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh kakak korban pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Jadi kakaknya ini menenggarai korban yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya."
"Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek," tuturnya.
Setelah pelaku ditangkap, polisi akan memprosesnya sesuai dengan UU sistem peradilan anak karena pelaku masih di bawah umur.
"Itu menjadi PR khusus buat kita, Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama Kepala Sekolah," tandasnya.
Korban Dipukul dan Diseret
Video penganiayaan itu diunggah oleh akun Instagram anggota DPR RI @ahmadsahroni88.
Dalam video yang viral di media sosial terlihat seorang siswa SMP yang tidak berdaya dirundung hingga dianiaya oleh temannya.
Baca juga: Siswa SMP Pelaku Perundungan di Cilacap Ditangkap, Aniaya Adik Kelas hingga Lemas Tak Berdaya
Video berdurasi 4 menit 15 detik memperlihatkan korban mengalami kekerasan mulai dari dipukul, diinjak hingga diseret badannya.
Aksi kekerasan tidak hanya dilakukan sekali, namun berulang kali yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur di lapangan.
Korban sama sekali tidak melakukan perlawanan terhadap pelaku.
Sementara itu siswa lain yang berada di TKP terlihat ada yang hendak melerai, namun rupanya mereka juga diancam oleh pelaku apabila membela korban.
Ancaman itu rupanya membuat siswa lainnya takut dan membuat mereka hanya bisa menjadi penonton dalam aksi perundungan itu.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanyumas.com/Pinky Setiyo Anggraeni)