Fakta-fakta Bullying di Cilacap, 2 Siswa jadi Tersangka hingga Korban Dirawat di Rumah Sakit
Diketahui, pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku perundungan yang merupakan siswa SMP Negeri di Cimanggu, Cilacap.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.
Diketahui, pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku perundungan yang merupakan siswa SMP Negeri di Cimanggu, Cilacap.
Dua pelaku berinisial MK dan WS tersebut kini telah ditetapkan jadi tersangka.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengonfirmasi hal tersebut.
Mengutip TribunBanyumas.com, keduanya ditetapkan jadi tersangka setelah gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap kemarin, Rabu (27/9/2023).
"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya.
Keduanya pun terancam pasal berlapis, yakni pasal 80 UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP.
"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP,"
"Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 tahun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.
Baca juga: Akhir Nasib Siswa SMP Pelaku Bullying di Cilacap: Resmi Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
Korban Dirawat di Rumah Sakit
Lantas bagaimana dengan kondisi korban?
FF (14) korban perundungan tersebut pun mengaku sesak di bagian dadanya.
Ia pun kini dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang.
Kompol Guntar mengonfirmasi hal tersebut.