Kades di Magelang Sebarkan Video Asusila Istri Siri di Medsos, Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Kades di Magelang terlibat kasus video asusila. Divonis 1 tahun 10 bulan penjara karena menyebarkan video asusila istri siri.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Kepala Desa di Magelang, Jawa Tengah berinisial ZM divonis 1 tahun 10 bulan penjara karena menyebarkan video asusila.
Vonis terhadap Kades Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Magelang menyatakan ZM dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Korban dalam kasus ini yakni istri siri ZM yang berinisial R (30).
Baca juga: Awal Mula Hubungan Asusila Guru dan Siswi SMP di Wonogiri Terbongkar, Diduga Dilakukan Tanpa Paksaan
Diketahui, dalam persidangan Rabu (13/9/2023) silam, terdakwa dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 5 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan, majelis hakim dipimipin Wanda Andriyenni, kemudian hakim anggota; Fakhrudin Said Ngaji dan Alfian Wahyu Pratama.
"Mengadili terdakwa Zaenal Mutaqin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan denda sebesar Rp 5 juta, kemudian jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji di PN Mungkid, Rabu (27/9/2023).
Seusai persidangan, juru bicara PN Mungkid Asri mengatakan, perkara Zaenal Mutaqin telah ditetapkan majelis hakim.
Baca juga: Viral Video Asusila Pasangan Muda asal Garut, Kedua Pelaku Telah Ditangkap dan Jalani Pemeriksaan
"Diputuskan 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 5 juta, subsider 3 bulan," kata Asri.
Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa karena tindakannya meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, terdakwa dengan perbuatannya menyebabkan trauma pada korban.
"Yang meringankan terdakwa berlaku sopan. Terdakwa mengakui dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. Terdakwa tulang punggung keluarga," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Zaenal Mutaqin, Ahmad Solehudin mengutarakan, terdakwa dipastikan menerima sepenuhnya hukuman yang ditujukan.
"Tadi kami komunikasi sama terdakwa sudah menerima tidak akan mengajukan banding. Kami pun sudah merasa puas dengan putusan tersebut," ungkapnya.