Korban Perundungan di Cilacap Alami Patah Tulang Rusuk, Kini Jalani Operasi dan Dirawat Intensif
Setelah diperiksa lebih lanjut, korban ternyata mengalami patah tulang pada bagian rusuk.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, FF (14), menjadi korban perundungan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Video aksi perundungan sesama siswa SMP di Cilacap itu viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, seorang siswa terlihat beberapa kali mendapat pukulan dan tendangan dari pelaku.
Akibat perundungan itu, korban yang mengalami luka dan lebam tersebut juga sempat sesak napas.
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menyampaikan korban lalu dilarikan ke RSUD Majenang pada Rabu (27/9/2023).
Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, korban ternyata mengalami patah tulang pada bagian rusuk.
"Korban kemarin kami rujuk ke RS di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Untuk meringankan beban keluarga korban, Polri memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan," lanjut Fannky.
Baca juga: Usai Dihajar Kakak Kelas, Siswa SMP di Cilacap Ini Sering Menangis, Dadanya Sesak
Upaya Memulihkan Kondisi Korban
Sementara itu, FF sudah menjalani visum untuk memeriksa sejumlah luka hasil penganiayaan kakak kelasnya.
Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, memastikan Dinas KB, PP dan PA akan melakukan pendampingan secara psikologis terhadap korban.
Ia menyebut, pendampingan psikis sangat penting dilakukan agar korban tidak merasa trauma akibat perundungan itu.
"Maka yang utama bagi kami semua di Kabupaten Cilacap adalah bagaimana korban bullying itu ditangani terlebih dahulu," ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023), dilansir TribunJateng.com.
"Jadi yang pertama tentu secara medis, harus dilakukan visum."
"Kemudian secara psikis kami dan Dinas KB, PP dan PA akan terus dampingi supaya tidak terjadi trauma," tutur Yunita.
Baca juga: Fakta-fakta Bullying di Cilacap, 2 Siswa jadi Tersangka hingga Korban Dirawat di Rumah Sakit
2 Terduga Pelaku Jadi Tersangka
Polisi mengamankan 5 anak yang diduga terlibat dalam aksi perundungan terhadap FF.
Kelima anak yang diamankan terdiri atas 3 orang saksi dan 2 orang terduga pelaku.
Polresta Cilacap lalu menetapkan kedua terduga pelaku menjadi tersangka.
Terduga pelaku itu berinisial MK (15) dan WS (14).
Penetapan kedua terduga pelaku menjadi tersangka itu berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu (27/9/2023).
"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, kepada TribunJateng.com, Kamis (28/9/2023).
Baca juga: Mengenal Geng yang Diketuai MK Siswa Pembully Teman di Cilacap, Punya Nama Barisan Siswa
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 72 juta.
Lalu, Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Namun, kedua tersangka tidak ditahan dengan alasan masih anak-anak alias di bawah umur.
Saat ini, mereka dikabarkan dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
Sementara itu, polisi telah memeriksa berbagai saksi, termasuk siswa-siswa, pihak sekolah, dan keluarga korban.
"Dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada," kata Kompol Guntar Arif Setiyoko, Kamis, seperti diberitakan TribunJateng.com.
Baca juga: Akhir Nasib Siswa SMP Pelaku Bullying di Cilacap: Resmi Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
Sebagai informasi, media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 4 menit 15 detik yang menggambarkan aksi perundungan siswa sekolah.
Dalam video itu, terlihat korban dianiaya oleh pelaku hingga lemas dan tak berdaya.
Perundungan disertai kekerasan fisik terlihat dilakukan satu orang pelaku anak yang diduga merupakan teman satu sekolah lantaran mengenakan seragam yang sama.
Sementara itu, siswa lainnya terlihat hanya menonton.
Aksi perundungan tersebut belakangan diketahui dilakukan oleh siswa SMP N 2 Cimanggu.
Perundungan diduga terkait dengan ketidakpuasan pelaku karena korban mengklaim sebagai anggota kelompok mereka, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Siswa SMP di Cilacap yang Alami Bullying Kini Dadanya Sesak, Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara
MK yang merupakan ketua kelompok bernama Barisan Siswa, merasa tidak senang dengan tindakan korban yang dianggap menantang kelompok mereka dengan menggunakan nama Barisan Siswa.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," kata Kombes Fannky Ani Sugiharto, Rabu.
Kemudian, berdasarkan video yang beredar, saat pengamanan oleh pihak kepolisian, kelima siswa tak luput dari teriakan massa yang geram dengan aksi penganiayaan itu.
Polresta Cilacap pun menurunkan 120 personel dalam aksi pengamanan terduga pelaku.
Selain melakukan pengamanan terhadap saksi dan terduga pelaku, Polresta Cilacap juga melakukan imbauan kepada masyarakat soal kamtibmas dan kodusifitas.
Polisi juga mengundang pihak sekolah, Forkopimda Cilacap, dan perangkat desa setempat untuk memaparkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni) (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)