Mengenal Geng yang Diketuai MK Siswa Pembully Teman di Cilacap, Punya Nama Barisan Siswa
Berikut geng yang diketuai oleh MK, siswa SMP yang bully temannya di Cilacap. Punya nama Barisan Siswa.
Penulis: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pemicu aksi bullying siswa SMP di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.
Adapun motif MK (15) menendang serta memukul temannya FF (14) berulang kali gara-gara masalah sepele.
MK tidak terima karena FF mengaku sebagai anggota gengnya.
MK diketahui ketua dari geng bernama Barisan Siswa atau yang disingkat Basis.
Fakta di atas dibenarkan oleh Kapolres Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto.
"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Dua Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Fannky melanjutkan, selain mengaku sebagai anggota geng Barisan Siswa, FF diduga menantang geng lain atas nama geng milik MK.
Hal tersebut membuat MK kesal dan melakukan penganiayaan kepada FF.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," ujar Fannky.
Informasi tambahan, MK dan FF sama-sama bersekolah di SMPN 2 Cimanggu Cilacap.
MK merupakan kakak kelas dari FF sendiri.
Sudah ada 2 tersangka
Polres Cilacap sebelumnya telah mengamankan 5 orang siswa buntut kasus bullying ini.
Diantaranya ada MK dan WS (14). Proses penangkapan MK berjalan dramatis lantaran mengerahkan ratusan personil polisi.
Kehadiran aparat guna mengantisipasi aksi anarkis termasuk warga main hakim sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menegaskan, sudah menaikkan status MK dan WS.
"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Akhir Nasib Siswa SMP Pelaku Bullying di Cilacap: Resmi Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
Guntar melanjutkan, MK dan WS dijerat dengan pasal berlapis.
"Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam kesempatan lain, mengatakan akan tetap memproses kasus ini menggunakan sistem peradilan anak.
"Polresta Cilacap akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa tindak perundungan di wilayah ini ditindaklanjuti secara serius dan bahwa para pelaku mendapatkan sanksi yang pantas sesuai hukum yang berlaku," katanya, dikutip dari Instagram @ humaspolrestacilacap.
Viral sebelumnya
Video aksi bullying tersebar setelah diunggah sejumlah akun Instgaram, salah satunya Anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Pada video memperlihatkan gerombolan siswa SMP termasuk pelaku dan korban.
Pelaku berulang kali melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara dipukul, ditendang hingga diseret.
Pelaku juga mengancam teman-temannya yang lain jika berani menghalangi aksinya.
Korban sempat merengek kesakitan, namun MK terus memukuli FF.
Pada akhir video MK sempat bergaya cuaks setelah berkali-kali menganiaya temannya itu.
Hingga Rabu (27/9/2023), video aksi bully siswa SMP di Cilacap sudah ditonton lebih dari 63 ribu kali.
Ribuan warganet membanjiri kolom komentar dengan berbagai responsnya.
Termasuk mengecam aksi bully di dunia pendidikan dan meminta pelaku ditindak tegas.
Baca juga: Siswa SMP Korban Penganiayaan di Cilacap Tuai Simpati Pengusaha Jambi, Siap Beri Beasiswa hingga S1
Awal terbongkar
Kasus bully mulai ketahuan dari rasa curiga kakak FF.
Ketika itu, kakak korban melihat tubuh adiknya dipenuhi luka setelah pulang ke sekolah.
Kakak korban kemudian bertanya dan FF mengaku telah dipukuli oleh MK.
Tak terima, keluarga kemudian melaporkan MK ke polisi.
Wakapolresta Cilacap AKBP Dr. Arif Fajar Satria membenarkan kejadian ini.
"(Kami) menerima laporan kasus tersebut dari Kapolsek Cimanggu pada Selasa (26/9/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni (Tribunbanyumas.com/Mamdukh Adi Priyanto)(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)