Penyebab Kematian Pasutri di Kubu Raya Terungkap, Dibunuh Usai Pergoki Pencuri, Ini Kronologisnya
Abun dan istrinya Acu ternyata dibunuh oleh Karto Martono, yang panik saat aksinya hendak mencuri di rumah korban dipergoki oleh korban Acu.
Penulis: Dewi Agustina
Barang-barang tersebut sengaja disimpan pelaku di lokasi itu agar ia dapat mengambilnya sewaktu-waktu.
Pelaku Seorang Residivis
Yogi berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar yang bekerjasama dengan Polres Kubu Raya, pada Senin (25/9/2023) malam.
"Petugas berhasil mengamankan satu pelaku yang berinisial KM tadi malam, ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam hal ini Polda Kalbar untuk responsif terhadap penanganan kejahatan di masyarakat, nanti secara teknis akan dijelaskan oleh Direskrimum Kombes Pol Bowo Gede," ucap Kapolda Kabar Irjen Pol Pipit Rismanto saat memimpin press conference di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Selasa (26/9/2023).
Direskrimum Polda Kalbar Kombespol Bowo Gede Imantio yang juga mendampingi Kapolda Kalbar menjelaskan modus yang dilakukan pelaku KM yaitu masuk ke rumah korban dengan cara mendorong papan lantai rumah/warung kondisi papan tidak terpaku/bisa dibuka dari bawah.
Selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah korban menuju ruang depan.
"Pada saat melakukan aksinya, pelaku KM bertemu dengan istri korban atas nama Acu yang merupakan korban pertama. KM langsung mengambil baut panjang yang berada di sebelah Acu dan memukulkannya ke arah kepalanya hingga Acu terjatuh ke lantai. Kemudian pelaku mengambil pisau di atas meja dan menusukkannya ke badan korban secara berulang kali sampai korban tidak bergerak lagi," kata Kombes Pol Bowo.
"Pelaku KM berlari ke arah kamar dan bertemu suami Acu atas nama Abun yang sedang berbaring karena menderita sakit stroke, pelaku langsung memukul kepala Abun dengan menggunakan baut panjang berulang kali, dan membekap korban dengan bantal kemudian menusukkan pisau ke bagian perut secara berulang ulang," lanjutnya.
Menurutnya, KM merupakan residivis.
Tahun 2006 KM pernah melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun dengan vonis 12 tahun.
Tahun 2021 pernah melakukan tindak pidana narkoba baik sebagai pemakai maupun membawa narkoba.
"Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah uang tunai pecahan Rp 1.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp 2.000 19 lembar, pecahan Rp 5.000 17 lembar, pecahan Rp 10.000 24 lembar, pecahan Rp 20.000 4 lembar, 1 buah kantong kresek warna putih, 1 tas warna hitam, 5 bungkus rokok ys pro mild dan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan Pidana Penjara Paling lama 15 tahun," kata Kombes Pol Bowo Gede.
Korban Ditemukan Anaknya
Sebelumnya diberitakan pasangan suami istri Abun (65) dan Acu (74) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Minggu (24/9/2023) malam.
Pasutri ini ditemukan oleh anaknya yang hendak mengantarkan makanan.
Saat ditemukan jasad korban terdapat sejumlah luka.