Wakapolres Cilacap Ungkap Kondisi 2 Tersangka Perundungan Siswa SMP
Dijelaskan Arief bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan, korban sudah dilakukan sesuai dengan UU perlindungan anak.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal perundungan yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.
Diketahui, dua orang siswa SMP kini telah menjadi tersangka atas kasus perundungan.
Kini, keduanya telah ditempatkan di tempat khusus.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria.
"Pelaku sudah kita tempatkan di tempat khusus, di rumah shelter," ungkap Wakapolresta kepada wartawan Jumat (23/9/2023).
Dijelaskan Arief bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan, korban sudah dilakukan sesuai dengan UU perlindungan anak.
Baca juga: Kasus Bully Cilacap, KPAI: Pelaku Sudah Bermasalah dari Sekolah Sebelumnya
Kemudian dalam proses terhadap pelaku dan saksi pun juga sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Jadi kita sudah sesuaikan dengan dengan range yang ada, kita sudah on the track akan kasus ini," kata Arief.
Arief melanjutkan bahwa proses selanjutnya yang akan diambil adalah melaksanakan upaya diversi terlebih dahulu.
Namun apabila upaya diversi tersebut tidak menemukan titik terang, maka akan dilanjutkan ke tingkat Kejaksaan.
Sementara itu pada Jumat (29/8) kemarin Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga mendatangi Mapolresta Cilacap.
Dalam kunjungan itu, mereka juga mengapresiasi upaya Polresta Cilacap dalam melaksanakan proses anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus perundungan ini.
"Kami lakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak termasuk kasus ini.
Kami pastikan anak korban, anak saksi dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Dyah Pusparini Komisioner KPAI.
Ia menyebut, semua SOP yang berjalan sudah sesuai.