Kopda Andrianto Bunuh Istri Dibantu Selingkuhan, Jasad Korban Dibuang dan Dibakar di Bangkalan
Kopda Andrianto membunuh istrinya dibantu selingkuhan. Jasad korban kemudian dibuang dan dibakar di areal persawahan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
Jasad korban kemudian dibuang dan dibakar di areal persawahan.
"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," terang JPU.
Warga menemukan jasad korban keesokan harinya dalam keadaan penuh luka bakar.
Baca juga: Fakta Oknum TNI AD Lawan Arah di Tol MBZ: Picu Kecelakaan 7 Mobil, Punya Gangguan Psikologi
Jenazah kemudian diautopsi di RSUD Bangkalan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kopda Andrianto dan Listiani Agustina ditangkap.
Akibat perbuatannya, Listiani Agustina dapat dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.
Dilansir dari TribunMedan.com, Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Wibisono mengungkapkan kasus pembunuhan terjadi di Surabaya, sedangkan jasad korban dibuang di Bangkalan.
Saat ditemukan, kondisi jasad korban penuh luka bakar dan terdapat bekas jeratan di lehernya.
Baca juga: Soal 3 Oknum TNI AD Diduga Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, KSAD: Hukuman Tentara Lebih Berat
Diduga korban yang berusia 30 tahun tersebut tengah mengandung.
Tetangga korban, Kartini (70) mengaku terkejut ketika mendengar kabar penemuan jasad Pipiet pada 28 April 2023 lalu.
Kartini menduga pelaku pembunuhan lebih dari satu orang karena tubuh korban cukup berat.
"Saya tahunya dari medsos. Saya yakin pembunuhan tidak dilakukan satu orang, pasti ada yang membantu. Karena tubuh Pipiet itu besar dan pasti berat," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Achmad Faizal) (TribunMedan.com/Tommy Simatupang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.