Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wajah Polisi Gadungan Perampas Sepeda Motor di Kota Tegal, Sempat Dihakimi Warga

Saat melancarkan aksinya, tersangka memepet dan memberhentikan korban lalu mengaku sebagai polisi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wajah Polisi Gadungan Perampas Sepeda Motor di Kota Tegal, Sempat Dihakimi Warga
freepik
ilustrasi borgol- Mengaku sebagai polisi, kakek berusia 56 tahun di Kota Tegal Jawa Tengah merampas sepeda motor di Jalan Kapten Ismail Tegal, Selasa (3/10/2023), sekira pukul 01.00 WIB. Saat melakukan aksi, Muhroji melakukannya bersama salah seorang temannya masih buron asal Kabupaten Pemalang.  

Laporan Wartawan Tribun Jateng Fajar Bahruddin Achmad

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Mengaku sebagai polisi, kakek berusia 56 tahun di Kota Tegal Jawa Tengah merampas sepeda motor di Jalan Kapten Ismail Tegal, Selasa (3/10/2023), sekira pukul 01.00 WIB.

Saat melakukan aksi, Muhroji melakukannya bersama salah seorang temannya masih buron asal Kabupaten Pemalang

Korban bernama Reno Susanto (22) dengan sepeda motornya Yamaha Fazzio.

Tersangka tertangkap basah oleh teman-teman korban dan sempat dimassa sebelum dibawa ke kantor polisi. 

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan mengatakan, tersangka ini bersama rekannya sengaja datang dari Pemalang untuk mencari korban di Kota Tegal

Tersangka mendapatkan korban di Jalan Kapten Ismail. 

Baca juga: Pemerintah Tak Bisa Perintahkan DPR untuk Bahas RUU Perampasan Aset, Yasonna: Kami Lobi Terus

Berita Rekomendasi

Saat melancarkan aksinya, tersangka memepet dan memberhentikan korban lalu mengaku sebagai polisi. 

"Modusnya itu tersangka mengaku polisi. Mereka memberhentikan lalu mengatakan bahwa korban ini seolah-olah pengguna narkoba.

Lalu digeledah dan diambil tas, dompet, dan handphone milik korban," katanya.

AKP Darwan mengatakan, setelah itu tersangka menyuruh korban meninggalkan sepeda motornya di Jalan Kapten Ismail. 

Korban lalu diajak oleh kedua tersangka berboncengan tiga orang atau cenglu dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi.

Rupanya korban diajak berkeliling dan diberhentikan di Alfamart Jalan Kartini Tegal.

Pelaku Muhroji (tengah) saat sedang diintrogasi oleh petugas di Kantor Satreskrim Polres Tegal Kota, Selasa (3/10/2023).
Pelaku Muhroji (tengah) saat sedang diintrogasi oleh petugas di Kantor Satreskrim Polres Tegal Kota, Selasa (3/10/2023). (Fajar Bahruddin Achmad)

Korban diminta untuk membelikan rokok tetapi kemudian oleh kedua tersangka ditinggal pergi. 

"Korban baru akan masuk ke minimarket, si tersangka lalu pergi.

Mereka mengambil sepeda motor korban di Jalan Kapten Ismail, lalu kabur," ungkapnya. 

Menurut AKP Darwan, kedua tersangka lalu kabur dengan arah yang berbeda. 

Tersangka bernama Muhroji yang membawa sepeda motor korban ini kaburnya ke arah Slawi, Kabupaten Tegal. 

Saat sampai di Adiwerna, teman-teman korban yang melihat tersangka lalu memberhentikan dan membawanya ke Polsek Adiwerna. 

Tersangka juga sempat dihakimi oleh massa sebelum dibawa ke kantor polisi. 

"Satu tersangka sudah tertangkap dan satu masih DPO. Tersangka dikenakan Pasal 368 KHUP pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukumannya 9 tahun penjara," jelasnya. (fba)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tampang Polisi Gadungan Rampas Motor di Tegal, Korban Dituduh Punya Narkoba

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas