Kabur dari Rumah, Gadis 15 Tahun Malah Disekap selama 24 Hari, Dirampok hingga Diberi Obat Penenang
Gadis 15 tahun di Kendari disekap seorang pria selama 24 hari. Korban dianiaya, dirampok hingga diberi obat penenang.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Suci BangunDS
Pelaku yang tak terima dengan ancaman itu lantas kembali memukul korban.
Di hari ke-24, kakak korban berinisial SDR menemukan adiknya di dekat rumah A.
Oleh kakaknya, korban dibawa pulang ke rumah.
Orang tua korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa SS ke Polresta Kendari.
Polisi kemudian menangkap A di rumahnya yang berada di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (3/10/2023).
"A ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana penyekapan."
"Dan atau tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu," terang Fitrayadi, melansir TribunnewsSultra.com.
Saat ini, A sudah ditahan di Mako Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono, Kompas.com/Kiki Andi Pati)