Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Dapat Pistol dari Kapolda hingga Meletuskan Senjata, Pria di Medan Jadi Tersangka & Ditahan

Seorang pria yang menembakkan senjata api ke langit-langit gudang transportasi akhirnya jadi tersangka dan ditahan polisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mengaku Dapat Pistol dari Kapolda hingga Meletuskan Senjata, Pria di Medan Jadi Tersangka & Ditahan
Istimewa
Seorang pria yang menembakkan senjata api ke langit-langit gudang transportasi akhirnya jadi tersangka dan ditahan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang pria yang menembakkan senjata api ke langit-langit gudang transportasi di Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku kini telah ditahan di Polrestabes Medan.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (4/10/2023).

Namun hingga kini polisi belum memamerkan foto dan nama lengkap tersangka.

Baca juga: Aksi Koboi Pria di Deli Serdang: Tembak Pakai Pistol Berkali-kali, Ngaku Peroleh dari Kapolda

Namun senjata api yang digunakan oleh pelaku disita menjadi barang bukti.

Dia dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Untuk pistolnya sudah disita. Pelaku dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951," ujarnya.

Kronologis Kejadian

BERITA REKOMENDASI

Polisi menjelaskan, pada Selasa (3/10/2023) sekitar 30 anggota organisasi pekerja datang ke gudang transportasi milik tersangka di Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

Mereka disebut memberhentikan aktivitas yang ada di lokasi.

Kemudian, mandor perusahaan menghubungi tersangka melalui handphone.

Sementara sejumlah anggota organisasi pekerja ini menunggu di ruang kerja tersangka atas izin mandor bernama Raden.

Baca juga: Pria di Deliserdang Todongkan Senjata Api ke Karyawan, Mengaku Senjata Pemberian Kapolda Sumut

Setibanya di kantor, pelaku masuk ke ruang kerjanya dan melihat diadang puluhan orang.


Lalu tersangka mengusir mereka sambil mengeluarkan tembakan ke langit-langit ruangan.

Video Beredar

Sebelumnya beredarsebuah video yang memperlihatkan aksi koboi seorang pria meletuskan diduga senjata api jenis pistol ketika didatangi sejumlah orang.

Pria tersebut tampak panik ketika sejumlah orang mendatanginya di dalam ruangan.

Barang bukti berupa Senjata laras panjang 1 AR-10, 1 SS1 dan 1 pistol FN serta ratusan amunisi kaliber 5,56 mm dan 9 mm milik KST.
Barang bukti berupa Senjata laras panjang 1 AR-10, 1 SS1 dan 1 pistol FN serta ratusan amunisi kaliber 5,56 mm dan 9 mm milik KST. (Puspen TNI)

Pria berkacamata itu langsung mengacungkan senjatanya jenis pistol ke arah atas dan meletuskannya.

Kemudian, terdengar berondongan peluru keluar dari senjata yang dipegangnya itu di hadapan para orang yang mendatanginya.

"Video, video. Aku terancam, aku terancam kalian di sini semua," teriak pria tersebut di hadapan sejumlah orang yang mendatanginya.

Lalu, terlihat ada seorang wanita mencoba menenangkannya. Namun pria itu tetap bersikeras.

"Jangan pegang, jangan pegang aku, jauh, jauh. Jangan kau pegang aku ya, kutuntut kau nanti," ucapnya kepada wanita tersebut.

"Video sebar luas. Ini dari kapolda biar kau tahu," katanya sambil memamerkan pistol yang dipegangnya itu.

Informasi yang diperoleh oleh Tribunmedan.com, peristiwa ini terjadi di sebuah gudang di kawasan Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Keributan tersebut dipicu akibat pria berinisial R yang meletuskan senjata itu didatangi oleh sekelompok dari salah satu organisasi pekerja.

Kedatangan mereka ini lantaran R melakukan pemecatan secara sepihak terhadap karyawannya. (cr25/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ruslan, Pria yang Tembakkan Pistol dan Ngaku Dapat dari Kapolda Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas