Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Tersangaka Pembuangan Bayi Menikah di Kantor Polisi, Polres Gresik Fasilitasi Pernikahan

Pasangan yang membuang bayi, menikah di Mapolres Gresik. Kedua tersangka membuang anak yang lahir di luar nikah.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pasangan Tersangaka Pembuangan Bayi Menikah di Kantor Polisi, Polres Gresik Fasilitasi Pernikahan
Tribunnews.com
Ilustrasi Pernikahan. Dua tersangka pembuangan bayi di Gresik menikah di kantor polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka kasus pembuangan bayi di Gresik, Jawa Timur menikah di kompleks Mapolres Gresik, Kamis (5/10/2023). 

Pasangan kekasih bernama Belva Pandega Nuswantara (24) bersama Ulviyanti Durrotul (22) ditahan usai membuang bayi laki-laki yang lahir di luar nikah.

Bayi dua bulan tersebut ditinggal di depan Pondok Pesantren Al Hikmah di Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti dan ditemukan oleh pengasuh pondok pada Rabu (23/8/2023).

Saat ini bayi laki-laki dirawat oleh orang tua Ulviyanti Durrotul.

Ulviyanti yang mengenakan baju putih kerudung krem, sempat menahan air mata ketika proses ijab qabul.

Baca juga: Ibu dan Bayi di Sumedang Meninggal saat Persalinan, RSUD Akui Kesalahan

Pernikahan di Masjid Al Aziz didatangi pihak keluarga dari dua mempelai.

Berita Rekomendasi

Belva mengaku bahagia sekali usai menjalani pernikahan secara resmi.

"Saya bisa menjadi lebih baik dari yang kemarin, pada nantinya prosesnya bisa lancar. Tidak mengulangi kesalahan lagi," ucapnya.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, memfasilitasi tahanan pembuangan bayi yang menikah.

"Alhamdulilah pernikahan berjalan lancar, didampingi orang tua kedua belah pihak, proses hukum tetap berjalan. Berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kejaksaan tinggal menunggu prosedur Kejaksaan. Tidak ada perlakuan khusus terhadap tahanan," ucapnya.

Diketahui Belvana dan Ulviyanti ditetapkan sebagai tersangka pasca terbukti menelantarkan bayi yang baru dilahirkan.

Perbuatan mereka juga memenuhi unsur pasal 305 KUHP. Tentang penelantaran terhadap anak di bawah umur.

Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca juga: Kasus Bayi Dilindas Pajero Sport di Kota Makassar Berakhir Damai

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas