Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Kasus Pengeroyokan Diringkus Polisi terkait Kasus Pelecehan Seksual terhadap 2 Remaja

Dua remaja belasan tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh PT alias Patrol (29), warga Minggir, Sleman.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Residivis Kasus Pengeroyokan Diringkus Polisi terkait Kasus Pelecehan Seksual terhadap 2 Remaja
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. Dua remaja belasan tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh PT alias Patrol (29), warga Minggir, Sleman. Tak hanya sekali, dua remaja itu bahkan berulang kali dirudapaksa pelaku di bawah ancaman sebilah pedang dan dicekik. 

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Seorang residivis kasus perampokan, pencurian dan narkoba, PT alias Patrol (29), warga Minggir, Sleman diringkus karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap 2 remaja belasan tahun di Sleman.

Pelaku diringkus ketika sedang asyik nongkrong di pinggir jalan di wilayah Minggir, Jumat (29/9/2023).

PT ditangkap setelah korbannya membuat laporan polisi pada bulan September 2023.

Laporan dikuatkan dengan bukti hasil visum yang menyatakan terdapat luka robek di selaput darah korban yang diduga akibat dari kekerasan benda tumpul.

Baca juga: Pria 53 Tahun di Serang Rudapaksa Kakak Beradik, Korban Berusia 6 Tahun

Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah memeriksa saksi-saksi polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku.

Terhadap pelaku, disangka telah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Berita Rekomendasi

Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Sleman. Tapi kasusnya ditangani Polsek Minggir," terang Suhartanto.

Menurut dia, pelaku PT juga merupakan seorang residivis.

Pria berusia 29 tahun asal Minggir itu residivis dalam kasus pengeroyokan, pencurian.

Saat ini statusnya narapidana pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas atas kasus tindak pidana Narkotika.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual ke Polwan Bripda DS, Kapolres Bolmut Diperiksa Propam Polda Sulut

Kronologis Kejadian

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan Juli 2023 lalu.

Tak hanya sekali, dua remaja itu bahkan berulang kali dirudapaksa pelaku di bawah ancaman sebilah pedang dan dicekik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas