Residivis Kasus Pengeroyokan Diringkus Polisi terkait Kasus Pelecehan Seksual terhadap 2 Remaja
Dua remaja belasan tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh PT alias Patrol (29), warga Minggir, Sleman.
Editor: Dewi Agustina
Penyidik Polsek Minggir, Aipda Suhartanto mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada tanggal 1 Juli lalu, ketika korban sebut saja Mawar (17) datang bersama temannya ke sebuah pasar malam di Sendangagung, Kapanewon Minggir.
Kedua remaja ini kemudian bertemu dengan pelaku.
Antara korban dan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal.
Saat itu, pelaku mengajak korban untuk mencari minuman beralkohol.
"Korban awalnya menolak, tapi diacungi pedang pelaku, akhirnya (korban) mau."
"Saat itu, tidak membeli minuman, pelaku justru mengajak korban ke rumah teman pelaku di Minggir dan diseret ke sebuah kamar. Di kamar itulah terjadi persetubuhan," kata Suhartanto, Rabu (4/10/2023).
Pelaku ternyata mengulangi perbuatannya pada 5 Juli 2023 di tempat yang sama dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Penjaga Sekolah di Karawang Rudapaksa Siswi MI, Korban Ternyata Sering Dibully Teman Sekelasnya
Ternyata, pelaku juga melakukan aksi serupa terhadap korban lain, sebut saja Melati, yang juga masih berusia 16 tahun.
Persetubuhan antara pelaku dengan korban terjadi pada bulan Mei 2023 di sebuah sekolah di Minggir.
Suhartanto mengatakan kronologi kejadian persetubuhan itu bermula ketika korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di Minggir, termasuk juga dengan pelaku.
Saat itu, korban merasa kebelet ingin buang air kecil lalu diantar pelaku ke toilet sekolahan.
Sesampainya di sekolah, pelaku justru mencekik korban lalu merudapaksanya di sekolah tersebut dengan beralas sarung.
Selang beberapa bulan, kejadian serupa terjadi di rumah pelaku.
Korban diajak ke rumah dan membeli minuman lalu disetubuhi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.