Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Pariaman Diringkus atas Kasus Tabrak Lari, Korban Terpental lalu Meninggal

Seorang anggota DPRD Padang Pariaman, Sumatera Barat berinisial JB diringkus atas dugaan tabrak lari

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Anggota DPRD Pariaman Diringkus atas Kasus Tabrak Lari, Korban Terpental lalu Meninggal
Istimewa
Lokasi tabrak lari anggota DPRD Padang Pariaman 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota DPRD Padang Pariaman, Sumatra Barat, diringkus polisi atas kasus tabrak lari.

Anggota DPRD berinisial JB tersebut diduga menabrak seorang bocah berusia sembilan tahun di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (3/10/2023), sekitar pukul 21.00 WB.

JB diamankan di kediamannya pada Rabu (4/10/2023).

Kanit Gakkum Polres Padang Pariaman, Ipda Novialdi, mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan, korban ditabrak saat sedang menyeberang.

Korban terpental puluhan meter dan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Angela Lee Ungkap Cerita Alami Kecelakaan Tragis hingga Detik-detik sang Asisten Meninggal Dunia

"Korban yang merupakan pelajar itu terpental 25 meter. Setelah kejadian kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan, kaki dan perut luka memar."

Berita Rekomendasi

"Korban dibawa ke Rumah Sakit Pariaman, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena benturan yang cukup kuat," ungkapnya, Kamis (5/10/2023), dikutip dari TribunPadang.com.

Warga yang berada di lokasi pun berusaha mengejar mobil Toyota Avanza yang dikemudikan BJ tersebut.

Ternyata, mobil tersebut merupakan mobil rental.

"Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh pelaku JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," jelasnya.

Pelaku mulanya tak mengakui perbuatannya dan berdalih mobil tersebut dikemudikan oleh anaknya.

"Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," terangnya.

Ipda Novrialdi mengatakan, JB dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas