Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Korban Tabrak Lari Tewas, Oknum Anggota DPRD Diringkus Setelah Pelat Mobilnya Tercecer di TKP

Polisi berhasil melacak keberadaan JB dari pelat nomor mobil miliknya yang tercecer di lokasi kejadian.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bocah Korban Tabrak Lari Tewas, Oknum Anggota DPRD Diringkus Setelah Pelat Mobilnya Tercecer di TKP
traffic-accident.biz
Ilustrasi - Polres Padang Pariaman akhirnya berhasil mengamankan JB, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, pelaku tabrak lari yang menewaskan bocah berusia 9 tahun. Polisi berhasil melacak keberadaan JB dari pelat nomor mobil miliknya yang tercecer di lokasi kejadian. 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polres Padang Pariaman akhirnya berhasil mengamankan JB, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, pelaku tabrak lari yang menewaskan bocah berusia 9 tahun.

JB diamankan Kamis (4/10/2023) atau sehari usai kecelakaan Rabu (3/10/2023).

Polisi berhasil melacak keberadaan JB dari pelat nomor mobil miliknya yang tercecer di lokasi kejadian.

Seri kendaraan itu setelah dicek ternyata milik mobil sewaan alias rental yang berada di Kota Padang.

Baca juga: Viral Video Mobil Dirusak di Solo: Dikejar Warga karena Lakukan Tabrak Lari, Pengemudi Ketakutan

"Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya bersama Wali Korong setempat langsung mendatangi rumah pelaku keesokan harinya, Rabu (4/10/2023).

Beberapa kali menggedor pintu, JB tidak keluar rumah. Namun beberapa menit kemudian akhirnya JB keluar.

Berita Rekomendasi

Di hadapan masyarakat dan wali korong, JB awalnya tidak mau mengaku.

Ia berdalih bahwa mobil tersebut dibawa oleh anaknya.

"Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," beber Novrialdi.

Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, pasca-kejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak, Agam.

Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai sepeda motor yang dibawa anaknya itu.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari yang Libatkan Putra Mahkota Keraton Solo Berakhir Damai

Kronologis Kecelakaan

Diketahui peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Selasa (3/10/2023) malam di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Pasca-kejadian itu, JB kabur sampai ke daerah Malalak, Agam.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu tewas usai ditabrak JB.

Novrialdi menjelaskan insiden itu terjadi pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di Korong Paguah Duku, Kurai Taji, Nan Sabaris.

Lokasi tabrak lari anggota DPRD Padang Pariaman
Lokasi tabrak lari anggota DPRD Padang Pariaman (Istimewa)

Saat itu JB mengendarai minibus Toyota Avanza bernomor polisi BA 1**1 FK dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman.

Novrialdi mengatakan JB berkendara dengan kecepatan tinggi.

Saat itu di lokasi korban menyeberang dari arah kanan jalan menuju kiri jalan dari arah Lubuk Alung.

Kecelakaan tidak dapat terhindarkan.

Korban erpental sekira 25 meter usai tertabrak oleh JB.

"Setelah kejadian kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan, kaki dan perut luka memar," kata Novrialdi, Kamis (5/10/2023).

"Korban dibawa ke Rumah Sakit Pariaman, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena benturan yang cukup kuat," ujarnya.

Setelah kecelakaan, JB melarikan diri.

Warga yang mengetahui kejadian itu sempat mengejarnya namun tak berhasil.

Ipda Novrialdi mengatakan JB terancam enam tahun penjara.

Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena berupaya melarikan diri maka JB akan dikenakan pasal berlapis nantinya," ujar Novrialdi, Kamis (5/10/2023). (Tribunpekanbaru.com/TribunPadang.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Anggota DPRD Padang Pariaman Tabrak Lari Bocah 9 Tahun hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas