Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Dibunuh Ibu Kandung di Subang, 'Mah Saya Ngantuk' Jadi Kata Terakhir Korban Usai Dianiaya

N (43) tega menghabisi nyawa anak kandungnya M Rouf (13) di Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bocah Dibunuh Ibu Kandung di Subang, 'Mah Saya Ngantuk' Jadi Kata Terakhir Korban Usai Dianiaya
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Ibu kandung tersangka pembunuh M Rouf saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023). 

Saat itu, N akhirnya berpikir untuk membuang korban di aliran irigasi.

N pun menepi dan menggotong tubuh anaknya yang penuh darah.

Tersangka pun sempat terjatuh hingga akhirnya berhasil melempar tubuh korban ke saluran irigasi hingga akhirnya ditemukan warga di Desa Bugis Indramayu.

"Saat dibuang, menurut keterangan tersangka, korban masih hidup," ujar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif N yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri diketahui lantaran kesal dan gelap mata dengan kelakuan korban.

Pasalnya, korban dikenal sebagai anak yang nakal karena sering mencuri dan membuat masalah.

"Sehingga tersangka merasa malu dan lelah mengurus korban," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Indramayu.

AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).

"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.

Fahri menjelaskan, pada Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76CUU RI Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.

Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian pada Pasal 80 ayat (4)UU RI No. 35 Tahun 2014, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (dalam hal anak mati).

Apabila yang melakukanpenganiayaan tersebut orangtuanya, kata Fahri, disangkakan Pasal 44 ayat (3)UU RI Nom 23 tahun 2004.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Penulis: Handhika Rahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Kata-kata Terakhir M Rouf Sebelum Dibuang Hidup-hidup di Irigasi Indramayu oleh Ibu Kandungnya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas