Mayat Perempuan yang Ditemukan di Semak-semak Ternyata Korban Pembunuhan, Pelakunya Diringkus Polisi
Awalnya mayat tersebut dikenali keluarganya saat dievakuasi ke RSUD Mimika lantaran beberapa hari belakangan korban tak pulang ke rumah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Satreskrim Polres Mimika meringkus EU, pelaku pembunuhan perempuan berinisial MW yang mayatnya ditemukan semak-semak kawasan Gorong-gorong, Timika.
Penangkapan EU berawal dari laporan keluarga korban dengan nomor laporan LP/I/Gangguan/B/7/X/2023/SPKT/Polres Mimija/Polda Papua pada, 4 Oktober 2023.
Awalnya mayat tersebut dikenali keluarganya saat dievakuasi ke RSUD Mimika lantaran beberapa hari belakangan korban tak pulang ke rumah.
Keluarga korban, Alfrida Kapu akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi lantaran curiga melihat kondisi mayat yang mengenaskan.
Baca juga: Sosok Nurhani, Ibu di Subang Pelaku Pembunuhan Anak Kandung, Jasad Korban Penuh Luka dan Terikat
Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Tim Sat Resktim mendapatkan informasi bahwa pelaku pembunuhan ada di SP 1 jalur 2, tim pun bergerak dan melakukan penangkapan.
"Jadi pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Kasi Humas Polres Mimika Hempy Ona kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (7/10/2023).
Polisi juga telah mengamankan barang bukti terkait kasus pembunuhan ini.
"Saat ini dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku bahwa dia yang menganiaya korban hingga meninggal dunia," ujarnya.
Remaja Temukan Mayat Membusuk
Sebelumnya warga menemukan mayat perempuan berinisial MW di semak-semak area Gorong-gorong Timika, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.
Saat ditemukan, mayat tersebut sudah membusuk dan mengeluarkan aroma tidak sedap.
Penemuan mayat korban bermula saat seorang remaja perempuan sedang mencari burung di muara.
Saat itu dia melihat mayat dikerumuni lalat.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Surabaya Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB, Cak Imin Minta Pelaku Dihukum Setimpal