Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Jaksel: Pengemudi Jadi Tersangka, Kondisinya Mengantuk

Berikut ini fakta terbaru kasus mobil supermewah Ferrari tabrak sejumlah kendaraan di Jakarta Selatan.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Terbaru Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Jaksel: Pengemudi Jadi Tersangka, Kondisinya Mengantuk
Tangkap layar akun YouTube Kompas TV
Kecelakaan lalu lintas sebuah mobil Ferrari menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan pada Minggu (8/10/2023) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta terbaru kasus mobil supermewah Ferrari tabrak sejumlah kendaraan di Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Ferrari menabrak lima kendaraan yang berhenti menunggu lampu merah di Bundaran Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/10/2023) dini hari pukul 03.30 WIB.

Akibat kecelakaan itu, dua pengendara mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Berikut ini fakta terbaru dari mobil Ferrrari tabrak kendraaan lain di Bundaran Senayan:

1. Pengemudi mobil Ferrari jadi tersangka

RAS (29), pengemudi mobil Ferrari yang menabrak kendaraan lain di Bundarana Senayan ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Minggu (8/10/2023).

"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin (9/10/2023). 

Baca juga: Kronologi Mobil Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran HI Jakarta

AKBP Jhoni mengatakan, RAS dijerat dengan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) diduga karena lalai dalam mengemudi. 

Terlebih, dalam kecelakaan tersebut ada dua orang yang terluka meski saat ini sudah kembali ke rumah setelah mendapatkan perawatan medis.

"Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2. Kemudian dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban. Korban luka lebam namum setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 WIB, korban sudah bisa kembali ke rumah," jelasnya.

2. RAS kemudikan Ferrari dengan kecepatan 100 km/per jam

Berdasarkan pemeriksaan polisi, terungkap RAS mengemudikan mobil Ferrari dalam kondisi mengantuk. 

Kondisi itu yang kemudian memicu terjadinya kecelakaan

"Pada saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk," kata Jhoni kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Kecelakaan lalu lintas sebuah mobil Ferrari menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan pada Minggu (8/10/2023) dini hari.
Kecelakaan lalu lintas sebuah mobil Ferrari menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan pada Minggu (8/10/2023) dini hari. (Tangkap layar akun YouTube Kompas TV)

Selain itu, RAS tidak dapat mengerem laju mobilnya lantaran mobil tersebut melaju dengan kecepatan 100 km/jam. 

"Jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km/jam, terjadi kecelakaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Jhoni mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman soal RAS mengemudi dalam kondisi mabuk.

"Masih dalam proses pendalaman dan proses lebih lanjut," ucapnya.

3. Kata saksi soal pelaku pukul korban

Tak hanya menabrak kendaraan di depannya, RAS juga disebut memukul korban lantaran emosi. 

Ridwan (18), saksi mata mengatakan RAS sempat memukul dua pengendara motor di lokasi kecelakaan.

"Ada dua orang rombongan saya yang dipukul pelaku," ujar dia saat dihubungi, Senin (9/10/2023), dikutip dari Kompas.com. 

Dikatakan Ridwan, RAS diduga memukul korban karena emosi. 

Tidak hanya itu, Ridwan menilai RAS dalam pengaruh miras. 

"Mungkin dia (RAS) emosi. Mungkin juga karena faktor lain, karena pas kejadian itu dia di bawah pengaruh alkohol. Tercium (bau alkohol) dan mata pelaku juga berwarna merah," ungkap saksi.

Baca juga: Viral Mobil Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Senayan, Polisi Kini Lakukan Tes Urine ke Pengemudi

Terkait pemukulan itu, polisi menyatakan masih mendalaminya. 

Adapun kecelakaan ini bermula saat mobil Ferrari yang dikemudikan RAS (29) melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Jenderal Sudirman.

Diduga kurang hati-hati, mobil Ferrari itu kemudian menabrak lima kendaraan di depannya yang tengah berhenti di lampu merah.

"Menabrak lima kendaraan yaitu Toyota Avanza taksi, Honda Brio, motor Honda Beat, motor Benelli Sport dan Motor Honda Verza yang berada di depannya yang sedang berhenti karena lampu traffic light menyala merah," kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhony Eka Putra dalam keterangannya, dikutip dari TribunJakarta.com. 

(Tribunnews.com/Daryono/Abdi Ryanda Sakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas