Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Rp 800 Ribu, Akbar Menjerit Dituntut Rp 50 Juta karena Hukum Murid Tak Salat: Uang dari Mana?

Viral kisah Akbar Sarosa, guru honorer yang dipolisikan setelah tegur siswa tak mau salat berjamaah.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Gaji Rp 800 Ribu, Akbar Menjerit Dituntut Rp 50 Juta karena Hukum Murid Tak Salat: Uang dari Mana?
TikTok @deni_ali28
Sosok Akbar Sorasa (26), guru di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial karena dituntut Rp 50 juta setelah menegur siswanya yang tak salat. 

TRIBUNWOW.COM - Akbar Sarosa (26), guru Pendidikan Agama Islam di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipolisikan setelah menghukum siswanya karena tak mau salat berjamaah.

Bahkan, Akbar Sarosa turut dimintai uang Rp 50 juta jika ingin berdamai dengan keluarga korban.

Kisah Akbar Sarosa ini menuai perhatian hingga viral di media sosial.

Akbar mengaku tak sanggup membayar uang damai senilai puluhan juta rupiah tersebut.

Mengingat, gaji Akbar sebagai guru honorer hanya mencapai Rp 800 ribu setiap bulannya.

"Saya jujur katakan tidak punya uang sampai segitu. Saya masih honorer. Gaji sebulan Rp 800.000," ucap Akbar, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).

"Untuk biaya kebutuhan sehari-hari saja masih pas-pasan. Apalagi harus bayar 50 juta, uang dari mana."

Baca juga: Orangtua A Tolak Damai dengan Pak Guru Akbar Karena Anaknya Memar Akibat Dipukul Tak Mau Salat

BERITA TERKAIT

Akbar mengaku sudah berulangkali mencoba meminta maaf kepada keluarga A.

Namun, upayanya tak membuahkan hasil.

"Saya sudah minta maaf kepada orangtua siswa. Bahkan mediasi dilakukan oleh pihak sekolah sampai tiga kali," ungkap Akbar.

Karena tak mampu membayar uang damai yang diminta keluarga A, Akbar akhirnya dilaporkan ke Polres Sumbawa Barat.

Setelah pengaduan di kepolisian, sudah dilakukan upaya mediasi, tapi gagal.

"Saya berharap hakim bisa mengambil keputan yang adil. Saya berharap bisa restoratif justice mendapatkan keadilan sesuai fakta persidangan," ucap Akbar.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Selasa (26/9/2023), saat SMKN 1 Taliwang menerima bantuan mesin buku.

Saat itu, Akbar mendapati sejumlah siswa tengah nongkrong di samping gerbang sekolah dan ada beberapa uang membolos.

"Saya bertanya pada siswa di situ, siapa yang kabur (bolos) itu? Tapi mereka tidak mau menjawab. Lalu saya minta anak-anak itu untuk jangan pulang dulu, sampai bel pulang berbunyi," ucap Akbar.

Tak berselang lama, azan zuhur pun berkumandang.

Akbar lantas mengajak siswa-siswa yang nongkrong tersebut untuk menjalankan salat berjamaah.

Namun, tidak ada siswa yang mengindahkan ajakan Akbar.

Sosok Akbar Sorasa (26), guru di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial karena dituntut Rp 50 juta setelah menegur siswanya yang tak salat.
Sosok Akbar Sorasa (26), guru di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial karena dituntut Rp 50 juta setelah menegur siswanya yang tak salat. (TikTok @deni_ali28)

Baca juga: Tak Sekadar Viral, Ini Strategi Bisnis Kuliner Sambal yang Targetkan 25 Outlet pada 2023

Ajakan itu dilayangkan Akbar hingga tiga kali, tapi tak ada satu pun siswa yang beranjak.

Para siswa itu justru menatap tajam ke arah Akbar dan seolah menantang sang guru.

Akbar akhirnya mengambil sejumlah tindakan untuk mendisipilinkan murid-murid tersebut.

"Awalnya saya ambil sebilah bambu untuk menakuti saja, agar siswa segera bangun melaksanakan shalat. Hingga mereka berdiri. Bambu mengenai tas tas ransel korban," ucap Akbar.

Karena para siswa itu tetap tidak beranjak, Akbar lantas mencolek tubuh mereka.

Menurut Akbar, saat itu A justru menatap tajam ke arahnya.

"Saya lalu colek bagian lengan dan pundak A dengan tangan, seperti cubit sedikit. Dua sampai 3 kali saya colek gitu," ungkapnya.

A Mengadu ke Orangtua

Setelah selesai salat, Akbar terpikir untuk mengecek kondisi murid-murid yang ditegurnya.

Sayangnya, para murid tersebut sudah pulang ketika Akbar hendak meminta maaf.

Akbar bahkan sempat menanyakan apakah ada murid yang terluka akibat tegurannya.

"Tapi saya sampaikan salam permohonan maaf termasuk ke A lewat temannya. Saat itu siswa pulang sekolah pada pukul 14.15 Wita," ucapnya.

Baca juga: Viral Mobil Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Senayan, Polisi Kini Lakukan Tes Urine ke Pengemudi

Setelah pulang, Akbar justru mendapat telepon dari kepala sekolah yang mengabarkan bahwa ayah A datang ke sekolah.

Akbar berupaya meminta maaf dan menempuh jalur damai, namun selalu ditolak.

Alasan Orangtua A Enggan Damai

Orangtua A mengaku tak terima saat mengetahui leher anaknya mengalami memar seusai dihukum Akbar.

Kasi Pidana Umum Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra mengatakan sempat ditempuh jalur mediasi untuk mendamaikan Akbar dan keluarga A.

"Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya. Dan ada memar di leher siswa dari hasil visum et repertum," ucapnya, dikutip dari TribunSumsel.com, Senin (9/10/2023).

Akibat kasus ini, Akbar dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Potensi Konflik Kepentingan, DPR Minta Foto Viral Firli Bahuri Bertemu SYL Ditindaklanjuti

Ratusan Guru Demo

Sejumlah rekan seprofesi Akbar yang memberikan dukungan dengan menggelar demonstrasi.

Aksi demonstrasi guru itu bahkan viral di media sosial, satu di antaranya diunggah akun Instagram @deni_ali28.

"Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar, semoga Pak Akbar bebas dari segala tuntutan hukum," kata seseorang dalam video.

Diperkirakan ada ratusan guru yang turun ke jalan, menuntut keadilan untuk Akbar.

Massa meminta jaksa untuk mempertimbangkan kasus tersebut.

"Kami mengetuk hati bapak-bapak jaksa, tolong, tolong, lihat guru sebagai orang yang pernah berjasa," ucap seorang pria dalam video.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunSumel.com/Thalia Amanda Putri, Kompas.com/Susi Gustiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas