Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru di Sumbawa Dipolisikan dan Dituntut Rp 50 Juta Karena Hukum Siswa Tak Salat

Viral di TikTok kisah Pak Akbar, seorang guru di Sumbawa dipolisikan dan dituntut Rp 50 juta oleh wali murid karena hukum siswa yang tak salat.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Guru di Sumbawa Dipolisikan dan Dituntut Rp 50 Juta Karena Hukum Siswa Tak Salat
ist
Akbar Sarosa Guru PAI di SMK Negeri 1 Taliwang Dilaporkan Orangtua Siswa Dituntut RP 50 Juta, Gegara Hukum Murid Tak Salat 

TRIBUNNEWS.COM, SUMBAWA - Viral di media sosial TikTok aksi solidaritas sesama guru untuk Pak Akbar.

Pak Akbar Sarosa merupakan Guru Pelajaran Agama Islam yang dipolisikan wali murid.

Tak hanya dipolisikan, Akbar Sarosa juga dituntut Rp 50 juta.

Ini karena wali murid tersebut tak terima anaknya dihukum Akbar Sarosa karena tak mau salat.

Awalnya Akbar Sarosa mencoba menegur tiga murid yang tak mau salat, tetapi teguran tersebut tidak dihiraukan.

Situasi semakin memanas ketika ketiga siswa tersebut dihukum dengan cara dipukul di telapak tangan dan pundak sebagai bentuk hukuman atas penolakan mereka untuk melaksanakan salat.

Berikut sejumlah fakta soal Kisah Pak Guru Akbar Sarosa:

1. Viral Guru Agama Islam Dipolisikan dan Dituntut Rp 50 Juta

Berita Rekomendasi

Beredar kabar viral Guru dilapor Polisi gara-gara menghukum muridnya yang tak salat.

Kabar viral ini pertama kali gegerkan pengguna TikTok.

Kisah Akbar Sarosa viral lewat unggahan seorang guru di TikTok @deni_ali28.

Guru PAI bernama Akbar Sarosa saat ini menghadapi masalah hukum karena menghukum muridnya yang tidak melaksanakan salat.

Orangtua murid yang merasa tidak puas dengan tindakan Akbar, akhirnya memutuskan untuk menuntutnya sejumlah Rp50 juta.

2. Kronologi

Peristiwa ini terjadi setelah Akbar memerintahkan siswanya untuk melaksanakan salat berjamaah karena waktu zuhur telah tiba.

Namun, tiga siswa menolak melaksanakan salat berjamaah. Akbar mencoba menegur mereka, tetapi teguran tersebut tidak dihiraukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas