Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poliandri Berujung 3 Orang Tewas di Gowa, Suami Pertama Serang Keluarga Suami Kedua, Awalnya Restui

Berikut fakta-fakta kasus penyerangan berlatarbelakang poliandri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Tiga orang tewas, suami pertama sempat resuti.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Poliandri Berujung 3 Orang Tewas di Gowa, Suami Pertama Serang Keluarga Suami Kedua, Awalnya Restui
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Lokasi penyerangan dan (Kanan) Para tersangka kasus penyerangan di Gowa. Berikut fakta-fakta kasus penyerangan berlatarbelakang poliandri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Tiga orang tewas, suami pertama sempat beri restu. 

"Peran yang bersangkutan menyampaikan permasalahan rasa sakit hati Dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban.

Kemudian ikut minum minuman keras sebelum kejadian bersama pelaku lain," urai Setyo.

Sedangkan pelaku lain, Angga, Herawan, Cambang, dan Pian Tejo berperan melakukan penganiayaan kepada korban.

Setyo menyebut ada pelaku lain berinisial MT (54) pekerjaan wiraswasta.

"Perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," katanya.

Kini, keenam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Herman dan kawan-kawan disangkakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup

Berita Rekomendasi

"Kemudian untuk pelaku MT dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara," tandas Setyo.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas