Mengaku Bukan Dicopot, Pj Wali Kota Cimahi Sebut Jabatannya Tidak Diperpanjang
Menurut Dikdik, jabatannya tidak diperpanjang. Jadi, bukan dicopot. Hingga saat ini ia masih tetap bekerja seperti biasanya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI- Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan mengklaim dirinya bukan dicopot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Dikdik, jabatannya tidak diperpanjang. Jadi, bukan dicopot. Hingga saat ini ia masih tetap bekerja seperti biasanya.
"Sampai hari ini, saya belum menerima surat pemberitahuan apapun dari Kemendagri tapi mungkin beberapa hari ke depan hal itu bisa diterima," ujar Dikdik saat ditemui di Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Dicopot Mendagri, Dikdik Suratno Nugrahawan Masih Bertugas Sebagai Pj Wali Kota Cimahi
Masa jabatan Dikdik sebagai Pj Wali Kota Cimahi itu akan habis pada 22 Oktober 2023, sehingga pihaknya mengklaim bahwa jabatannya bukan dicopot tapi jabatan tersebut akan diganti dengan yang lain.
"Jadi yang disampaikan oleh beliau (Mendagri) adalah mengganti saya dengan pejabat yang lain dengan sosok yang lain dan penggantian pun sampai hari ini kapan waktunya belum saya terima pemberitahuannya," kata Dikdik.
Atas hal tersebut, Dikdik menyebut bahwa pernyataan Mendagri itu sebetulnya tidak akan memperpanjang masa jabatan dia sebagai Pj Wali Kota Cimahi setelah habis pada 22 Oktober 2023.
"Harus dipahami di tanggal 22 Oktober pada bulan ini, itu adalah batas akhir periode masa jabatan saya sebagai pejabat Walikota. Mungkin yang dimaksud Pak Mendagri saya tidak diperpanjang, itu yang lebih tepat," ucapnya.
Narasi pencopotan jabatan tersebut, dinilai sudah menimbulkan banyak persepsi di masyarakat, hingga akhirnya ramai diperbincangkan, padahal sebetulnya jabatannya sebagai Pj Wali Kota Cimahi itu akan diganti.
Baca juga: Profil Pj Wali Kota Cimahi yang Dicopot Mendagri Tito Karnavian, Dianggap Gagal Atasi Inflasi
"Ini sampai menjadi viral kemana-mana, bahwa seolah-olah saya dicopot. Tapi bahasa yang saya dengar langsung ketika melakukan Zoom meeting dengan pak menteri adalah mengganti ya," kata Dikdik.
Atas hal tersebut, pihaknya meminta narasi jabatannya dicopot itu harus diluruskan, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat karena setiap pernyataan akan menghasilkan beberapa persepsi.
"Penandatanganan oleh Pak menteri (pencopotan) pada tanggal 7 Oktober itu tidak ada ya," ujarnya.
Penulis: Hilman Kamaludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dikdik Klaim Jabatan Pj Wali Kota Cimahi Bukan Dicopot Tapi Diganti, Surat Resmi Belum Diterima