Alasan Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Pakar Hukum Soroti Jabatan Ayah Tersangka
Ronald Tannur tak dijerat pasal pembunuhan dan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi ungkap alasan menjeratnya dengan pasal penganiayaan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
"Kami menyerahkan pada kuasa hukum kami, supaya tidak terjadi bias yang berlebihan. Nanti orang bilang wah ini intervensi lagi."
"Semua dikatakan intervensi, baik pakar hukum dan lain lain, saya lihat wah ini opininya sudah negatif thinking," ungkapnya, Selasa (10/10/2023) sore, dikutip dari TribunJatim.com.
Ia juga meminta kasus yang melibatkan anaknya diusut tuntas agar memberikan efek jera kepada tersangka.
Menurut Edward, Ronald Tannur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Iya harus diusut tuntas. Supaya pihak korban merasa puas. Dan kami juga merasa puas."
"Punya tanggungjawab baik di dunia maupun di akhirat. Lapang jalannya," tuturnya.
Diketahui, Ronald Tannur dan DSA sudah berpacaran selama 5 bulan, tapi Edward Tannur mengaku tidak mengenal korban karena tidak pernah dibawa ke rumah.
"Selama ini enggak pernah cerita. Jadi saya memang sering pergi tapi kan kita enggak mungkin anak muda kita awasi dia terus, marah dia," paparnya.
Baca juga: Kabar Terbaru Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacar, Tertunduk Lesu saat Rekonstruksi
Ia sangat terkejut ketika mendengar Ronald Tannur melakukan penganiayaan bahkan sampai korban meninggal.
Menurut Edward, selama ini Ronald Tannur selalu bersikap baik di depan orang tua.
"Itu yang buat saya kaget. Anak pertama saya. Anak itu kalem sekali sopan sekali. Selalu melayani orangtua."
"Tapi kok bisa jadi seperti itu, saya kok kaget. Kenapa ini. Kerasukan setan atau apa ini, sampai terjadi seperti ini. Saya enggak tahu. Saya tidak ada di tempat," sambungnya.
Terkait aktivitas Ronald Tannur selama di Surabaya, Edward hanya mengetahui anaknya seorang trader saham.
Awal Ronald Tannur Kenal DSA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.