Alasan Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Pakar Hukum Soroti Jabatan Ayah Tersangka
Ronald Tannur tak dijerat pasal pembunuhan dan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi ungkap alasan menjeratnya dengan pasal penganiayaan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
Tersangka dan korban telah berpacaran selama 5 bulan dan tinggal bersama di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur.
Salah satu teman korban yang tak mau disebut identitasnya mengatakan, Ronald Tannur dan korban saling kenal di tempat karaoke.
Ronald Tannur sebagai pengunjung karaoke, sedangkan DSA menjadi pemandu lagu.
Baca juga: Ronald Tannur Aniaya Pacarnya hingga Tewas, Anak Korban yang Masih 12 Tahun Tertunduk di Pemakaman
DSA sudah 12 tahun pergi dari kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat dan tak pernah pulang.
Korban telah berpisah dari suaminya dan memiliki satu anak laki-laki yang berusia 12 tahun.
Sementara Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI sudah sejak SMA berada di Surabaya.
"Kami dua tahun kerja bareng di sana. Andini orangnya baik, sering bagi tip ke anak-anak pelayan."
"Gak pernah ada masalah sama teman-teman," jelasnya.
DSA kemudian keluar dari pekerjaan karena sudah memiliki pacar yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Setelah kencan, lalu baper, terus lanjut pacaran. Kira-kira begitulah kisah Andini dan Ronald Tannur," sambungnya.
Ia tidak menyangka DSA tewas dengan mengenaskan di tangan Ronald Tannur.
Kasus penganiayaan terjadi setelah keduanya karaoke bareng di Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall.
"Pulang karaoke dianiaya pacarnya, badannya dilindas mobil. Yang lebih sadis, pacarnya sempat bikin laporan palsu ke polisi dibilang meninggal karena asam lambung," tuturnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sri Wahyunik/Ndaru Wijayanto) (Kompas.com/Andhi Dwi Setiawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.