Alasan Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Pakar Hukum Soroti Jabatan Ayah Tersangka
Ronald Tannur tak dijerat pasal pembunuhan dan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi ungkap alasan menjeratnya dengan pasal penganiayaan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ronald Tannur (31) dihadirkan dalam proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan DSA (29) meninggal.
Rekonstruksi digelar di lokasi penganiayaan yakni di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023).
Dalam kasus ini, tersangka Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Pihak Kena Imbas Kasus Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas: Edward Tannur, 3 Polisi, Blackhole KTV
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan menjelaskan alasan Ronald Tannur tak dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Menurutnya petugas kepolisian masih mengumpulkan fakta-fakta baru kasus penganiayaan dengan melakukan rekonstruksi dan gelar perkara.
“Nanti setelah rekonstruksi selesai, kami akan melakukan gelar perkara lagi, nah nanti akan dijelaskan pimpinan,” ungkapnya, Selasa (10/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana meminta kepolisian menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP.
"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," tegasnya.
I Wayan menduga ada intervensi yang dilakukan ayah Ronald Tannur yang menjabat sebagai anggota dewan.
"Andai ayah tersangka bukan siapa-siapa dan enggak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP," bebernya.
Edward Tannur Bantah Intervensi
Sementara itu, ayah Ronald Tannur, Edward Tannur mengaku tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya ke penegak hukum.
Politisi PKB ini membantah kabar dirinya mencampuri penanganan kasus penganiayaan yang mengakibatkan DSA tewas di sebuah tempat hiburan malam.
Baca juga: Edward Tannur Akui Ronald Tannur Punya Kebiasaan Mabuk, Kini Aniaya Pacar hingga Tewas
"Kami menyerahkan pada kuasa hukum kami, supaya tidak terjadi bias yang berlebihan. Nanti orang bilang wah ini intervensi lagi."
"Semua dikatakan intervensi, baik pakar hukum dan lain lain, saya lihat wah ini opininya sudah negatif thinking," ungkapnya, Selasa (10/10/2023) sore, dikutip dari TribunJatim.com.
Ia juga meminta kasus yang melibatkan anaknya diusut tuntas agar memberikan efek jera kepada tersangka.
Menurut Edward, Ronald Tannur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Iya harus diusut tuntas. Supaya pihak korban merasa puas. Dan kami juga merasa puas."
"Punya tanggungjawab baik di dunia maupun di akhirat. Lapang jalannya," tuturnya.
Diketahui, Ronald Tannur dan DSA sudah berpacaran selama 5 bulan, tapi Edward Tannur mengaku tidak mengenal korban karena tidak pernah dibawa ke rumah.
"Selama ini enggak pernah cerita. Jadi saya memang sering pergi tapi kan kita enggak mungkin anak muda kita awasi dia terus, marah dia," paparnya.
Baca juga: Kabar Terbaru Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacar, Tertunduk Lesu saat Rekonstruksi
Ia sangat terkejut ketika mendengar Ronald Tannur melakukan penganiayaan bahkan sampai korban meninggal.
Menurut Edward, selama ini Ronald Tannur selalu bersikap baik di depan orang tua.
"Itu yang buat saya kaget. Anak pertama saya. Anak itu kalem sekali sopan sekali. Selalu melayani orangtua."
"Tapi kok bisa jadi seperti itu, saya kok kaget. Kenapa ini. Kerasukan setan atau apa ini, sampai terjadi seperti ini. Saya enggak tahu. Saya tidak ada di tempat," sambungnya.
Terkait aktivitas Ronald Tannur selama di Surabaya, Edward hanya mengetahui anaknya seorang trader saham.
Awal Ronald Tannur Kenal DSA
Tersangka dan korban telah berpacaran selama 5 bulan dan tinggal bersama di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur.
Salah satu teman korban yang tak mau disebut identitasnya mengatakan, Ronald Tannur dan korban saling kenal di tempat karaoke.
Ronald Tannur sebagai pengunjung karaoke, sedangkan DSA menjadi pemandu lagu.
Baca juga: Ronald Tannur Aniaya Pacarnya hingga Tewas, Anak Korban yang Masih 12 Tahun Tertunduk di Pemakaman
DSA sudah 12 tahun pergi dari kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat dan tak pernah pulang.
Korban telah berpisah dari suaminya dan memiliki satu anak laki-laki yang berusia 12 tahun.
Sementara Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI sudah sejak SMA berada di Surabaya.
"Kami dua tahun kerja bareng di sana. Andini orangnya baik, sering bagi tip ke anak-anak pelayan."
"Gak pernah ada masalah sama teman-teman," jelasnya.
DSA kemudian keluar dari pekerjaan karena sudah memiliki pacar yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Setelah kencan, lalu baper, terus lanjut pacaran. Kira-kira begitulah kisah Andini dan Ronald Tannur," sambungnya.
Ia tidak menyangka DSA tewas dengan mengenaskan di tangan Ronald Tannur.
Kasus penganiayaan terjadi setelah keduanya karaoke bareng di Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall.
"Pulang karaoke dianiaya pacarnya, badannya dilindas mobil. Yang lebih sadis, pacarnya sempat bikin laporan palsu ke polisi dibilang meninggal karena asam lambung," tuturnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sri Wahyunik/Ndaru Wijayanto) (Kompas.com/Andhi Dwi Setiawan)