Istri Gagal jadi Kades, Mantan Kades di Probolinggo Pesta Sabu di Rumah, Mengaku Rugi Rp50 Juta
Mantan kades di Probolinggo konsumsi sabu karena stres. Sudah keluarkan uang Rp50 juta untuk mencalonkan istri jadi kades.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengamankan mantan Kepala Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo bernama Rosi (36) saat mengkonsumsi narkoba.
Proses penangkapan dilakukan oleh personel Satreskoba Polres Probolinggo di rumah Rosi pada Senin (18/9/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan menjelaskan saat kejadian Rosi tengah mengisap sabu ditemani dua temannya yakni Rahmad Hidayat (29) dan Arsit (53).
"Ketiga pelaku tersebut kedapatan mengonsumsi sabu," katanya, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: 4 Pengedar Sabu di Tanjungbalai Berhasil Diringkus Polisi yang Nyamar Jadi Pembeli
Supiyan menyebut dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 1,28 gram sabu, pipet kaca berisi sabu-sabu, alat isap, satu pak sedotan, korek yang sudah dimodifikasi, dan satu alat pemotong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," sebutnya.
Sementara pelaku, Rosi mengaku bila dia baru pertama kali mencicipi barang haram itu.
Rosi dan dua temannya iuran untuk membeli sabu.
Rosi mengungkapkan dia menggunakan sabu lantaran sudah tidak ada pekerjaan setelah tidak mencalonkan lagi sebagai kades.
"Selain itu, juga saat Pilkades kemarin istri saya mencalonkan diri namun kalah. Saya rugi Rp 50 juta. Saya menyesal," ungkap Rosi saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di halaman Mapolres Probolinggo.
Baca juga: Polres Jakarta Pusat Tangkap Dua Pria yang Kedapatan Selundupkan 1,5 Kilogram Sabu Dalam Sepatu
Kombes Yulius Bambang Karyanto Terlibat Kasus Narkoba
Inilah sosok Kombes Yulius Bambang Karyanto, anggota Baharkam Polri yang resmi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.