Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Gagal jadi Kades, Mantan Kades di Probolinggo Pesta Sabu di Rumah, Mengaku Rugi Rp50 Juta

Mantan kades di Probolinggo konsumsi sabu karena stres. Sudah keluarkan uang Rp50 juta untuk mencalonkan istri jadi kades.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Istri Gagal jadi Kades, Mantan Kades di Probolinggo Pesta Sabu di Rumah, Mengaku Rugi Rp50 Juta
Tribun Papua
Ilustrasi sabu-sabu. Mantan kades di Probolinggo ditangkap saat mengkonsumi sabu di rumahnya. 

Pasalnya, perwira polisi ini kedapatan nyabu dengan seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Yulius Bambang Karyanto saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan.

Kombes Yulius Bambang Karyanto, anggota Baharkam Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari anggota Polri buntut kasus narkoba.

Pemecatan Kombes Yulius Bambang Karyanto berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Seorang Pria di Sumut Diamankan karena Jadi Kurir Narkoba, Sabu 2 Kilogram Jadi Barang Bukti

"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).

Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP, Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Tim KKEP Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Dalam sidang KKEP tersebut, Kombes Yulius dinilai bersalah lantaran terbukti mengonsumsi sabu dan mengajak seorang perempuan berinisial R.

Berita Rekomendasi

"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," ucapnya.

Atas perbuatannya, Kombes Yulius dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mantan Kepala Desa di Probolinggo Pakai Sabu Gegara Istri Gagal Jadi Kades

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas