Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli 24 Santri, Dua Guru Ponpes di Sumut Divonis 12 Tahun Penjara, Miliki Penyimpangan Seksual

Dua guru pondok pesantren dihukum karena melakukan pencabulan terhadap 24 santri di Padang Lawas. Keduanya divonis 12 tahun penjara.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Cabuli 24 Santri, Dua Guru Ponpes di Sumut Divonis 12 Tahun Penjara, Miliki Penyimpangan Seksual
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. Guru pesantren di Padang Lawas divonis 12 tahun penjara karena terlibat kasus pencabulan 24 santri. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua guru pesantren di Padang Lawas, Sumatra Utara bernama Safaruddin Hasibuan(25) dan Daulay alias Saleh (27) divonis 12 tahun penjara.

Keduanya terlibat kasus pencabulan terhadap 24 santri laki-laki di lingkungan pesantren.

Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Padang Lawas.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengaku lebih menyukai laki-laki dibandingkan perempuan.

Saat dihubungi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak mengatakan, pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Majelis hakim yang diketuai Zaldi Dharmawan Putra di PN Sibuhuan.

Baca juga: Oknum Kades di Mamuju Pelaku Pencabulan Remaja Sempat Beri Korban Uang Makan Rp 2,4 Juta

"Keduanya diputus bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum," ucap JPU Rikardo kepada Tribun Medan, Rabu (11/10/2023).

"Baik didalam maupun diluar perkawinan yang dilakukan oleh pendidik tenaga kependidikan, dilakukan lebih dari satu kali atau dilakukan terhadap lebih dari satu orang yang dilakukan terhadap anak," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Dalam amar putusannya, jelas Jaksa, Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf b, huruf e dan huruf g UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain dihukum pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta subsider aatu bulan kurungan.

"Terhadap putusan itu penuntut umum berpendapat akan mengambil hak pikir-pikir selama 7 hari," pungkasnya.

Diketahui, putusan hakim PN Sibuhuan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Baca juga: Dugaan Kasus Pencabulan Bocah di Cilacap, 7 Orang Dilaporkan, Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Rikardo dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurutnya, hal memberatkan, kedua terdakwa meresahkan masyarakat, membuat dan meninggalkan trauma psikis yang sangat mendalam terhadap para korban anak, perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang.

"Hal meringankan, terdakwa berterus terangan, menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Rikardo mengatakan bahwa perkara ini berawal pada sekitar bulan Juli tahun 2022 sekira pukul 05.30 WIB, yang diawali ketika terdakwa berada di sebuah pondok yang ada di Lokasi Pesantren Al-Mustajabah yang merupakan guru di Lokasi Pesantren tersebut yang berada di Desa Huta Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.

"Kemudian Terdakwa melihat Korban Anak, sedang duduk-duduk di pintu pondoknya, yang berjarak sekitar 10 meter dari pondok tempat Terdakwa berada, Kemudian Terdakwa memanggil Korban Anak, yang kemudian didatangi oleh Korban Anak," kata JPU.

Baca juga: Diantar Orangtua, Bocah Korban Pencabulan Polisikan Guru Ngajinya ke Polres Pelabuhan Makassar

Setelah itu Terdakwa menyuruh Korban Anak untuk masuk kedalam pondok tersebut, lalu setelah itu Terdakwa mengunci pintu pondok tersebut, lalu Terdakwa menyuruh Korban Anak untuk berbaring di lantai pondok tersebut dan Terdakwa pun ikut berbaring disebelah kanan dari Korban Anak tersebut, pada saat itu Korban Anak hanya memakai kain sarung tanpa pakaian dalam.

Kemudian Terdakwa melakukan Pelecehan Seksual terhadap Korban Anak, hingga beberapa saat saya malakukan hal tersebut, setelah itu Terdakwa menyuruh menyuruh Korban Anak kembali memakai sarungnya dan pergi dari pondok tersebut, kemudian terdakwa pun juga pergi pondok tersebut.

Selanjutnya sekitar bulan Februari tahun 2023 sekira pukul 05.30 WIB yang diawali ketika Terdakwa berada di sebuah pondok yang ada di Lokasi Pesantren Al-Mustajabah, Terdakwa mendatangi pondok tempat tinggal dari Korban Anak yang berada di Pesantren tersebut, sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa menyuruh Korban Anak untuk mengikuti Terdakwa ke sebuah pondok dengan tujuan agar Korban Anak dapat belajar untuk pertandingan MTQ.

"Setelah itu Terdakwa menyuruh Korban Anak untuk masuk kedalam pondok tersebut lalu, dan Terdakwa pun mengunci pondok tersebut, kemudian Terdakwa mengajari Korban Anak mengenai MTQ (kitab nawo), akan tetapi tidak berapa lama kemudian, Terdakwa menyuruh Korban Anak untuk berbaring di lantai pondok tersebut dan Terdakwa pun ikut berbaring disebelah kanan dari Korban Anak tersebut, pada saat itu Korban Anak hanya memakai kain sarung tanpa pakaian dalam, kemudian Terdakwa mulai melakukan pelecehan seksual Terhadap Korban Anak," urainya.

Baca juga: Pedagang Serabi Keliling di Cimahi Jadi Tersangka Pencabulan, Sempat Dihakimi Warga

Setelah itu Terdakwa menyuruh Korban Anak kembali memakai sarungnya dan pergi dari pondok tersebut, kemudian Terdakwa pun juga pergi dari pondok tersebut.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saudara Hamzah Daulay menghubungi Saksi Muhammad Rajo yang merupakan Ayah Kandung dari Korban Anak melalui HandPhone dengan menerangkan bahwa ada permasalahan di Pondok Pesantren.

Kemudian Saksi Muhammad Rajo berangkat ke Pondok Pesantren tersebut. Sesampainya ditempat tersebut, Saksi Muhammad Rajo langsung menuju pondok tempat Korban Anak tidur.

Kemudian Saksi Muhammad Rajo menanyakan apa masalah di pondok, lalu anak Korban Anak menngatakan bahwa Terdakwa telah mencabuli Korban Anak. Lalu Saksi Muhammad Rajo menyampaikan keterangan Korban Anak tersebut kepada istri pimpinan Pondok.

"Saudara Hamzah Daulay yang memang telah berada ditempat tersebut selanjutnya diarahkan untuk mengumpulkan santri sebanyak 10 orang, dan diantara 10 santri tersebut, yang Saksi Muhammad Rajo kenali hanya anak Saksi Muhammad Rajo yaitu Korban Anak, dan kawan-kawan," ucapnya.

Setelah itu saudara Hamzah Daulay menanyakan perihal apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa kepada para santri tersebut. Kemudian para santri menerangkan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan bukan hanya terhadap mereka yang 10 orang tapi masih banyak lagi Korban atau santri lain yang telah dicabuli, namun saat itu para santri tersebut tidak menjelaskan siapa saja nama mereka.

Baca juga: Warga Kabupaten Malang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Modusnya Menawarkan Korban Tumpangan

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui Terdakwa sudah melakukan pelecehan seksual kepada 20 Korban anak dan dilakukan oleh Terdakwa lebih dari satu kali.

Berdasarkan hasil Laporan Sosial Perkembangan Anak Berhadapan Dengan Hukum Bulan Mei 2023 2023 atas nama KSH, yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kabupaten Padang Lawas Munawir Sadjali Siregar, yang mana diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan dari kejadiaan ini berdampak buruk terhadap kondisi fisik dan psikis korban.

Terlihat tanda-tanda trauma yang mengkhawatirkan dengan kondisi korban saat ini hingga menghambat fungsi sosialnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Dua Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri di Padang Lawas Divonis 12 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas