Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Honorer di Langkat Ditangkap, Diduga Cabuli 10 Siswi SD di Kelas, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus pencabulan dialami 10 siswi SD di Langkat. Polisi mengamankan guru honorer yang melakukan pencabulan di dalam kelas.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Guru Honorer di Langkat Ditangkap, Diduga Cabuli 10 Siswi SD di Kelas, Terancam 15 Tahun Penjara
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan. Guru honorer di Langkat ditangkap usai mencabuli 10 siswi SD. 

TRIBUNNEWS.COM - Polsek Tanjung Pura mengamankan seorang guru honorer berinsial JP (27) yang dilaporkan telah mencabuli 10 siswi SD di dalam kelas.

Kasus pencabulan terjadi di sebuah SD di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto menyatakan pencabulan yang dilakukan JP membuat para siswi trauma pergi ke sekolah.

"Kejadiannya diketahui saat seorang korban melapor kepada ayahnya bahwa ia tidak mau lagi sekolah, dengan alasan takut. Karena pada saat jam pelajaran olahraga kemaluan korban diraba-raba oleh pelaku," ungkapnya, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Oknum Kades di Mamuju Pelaku Pencabulan Remaja Sempat Beri Korban Uang Makan Rp 2,4 Juta

Lanjut Yudianto, kejadian tersebut dialami korban di depan kelas saat dipanggil oleh pelaku.

Mendengar pengaduan korban, ayah korban mendatangi pihak sekolah.

Sesampainya di sekolah, ternyata beberapa orang tua murid juga telah berada di sekolah guna mengadukan perihal yang sama.

Berita Rekomendasi

"Mendapat laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjung Pura kemudian mengamankan pelaku serta membawanya ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut," ujar Yudianto.

"Pelaku dipersangkakan pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.

Atas kejadian ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: VIRAL Bocah Bawah Umur di Cilacap Jadi Korban Pencabulan 7 Pria Dewasa, Berlangsung Bertahun-tahun

Kasus Pencabulan Siswi di Wonogiri

Siswi SMP di Wonogiri, Jawa Tengah berinisial FWP (15) diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan gurunya sendiri.

Pelaku yang berinisial MU (45) telah ditahan usai orang tua korban melaporkan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Selain terancam pidana, MU juga telah telah dipecat dan tidak dapat mengajar di sekolah tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas