5 Tersangka Penganiayaan Bocah di Malang, Ayah Kandung hingga Ibu Tiri Siksa Korban Selama 6 Bulan
Terungkap lima tersangka yang menganiaya dan menyekap bocah 7 tahun di Malang. Para tersangka merupakan keluarga korban, bahkan ada ayah dan ibu tiri
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Satu keluarga di Malang, Jawa Timur terlibat kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap bocah 7 tahun berinisial D.
Penganiayaan terhadap D sudah dilakukan selama 6 bulan, bahkan D dilarang untuk sekolah.
Polresta Malang telah mengamankan lima orang tersangka penganiayaan yakni ayah kandung yang berinisial JA (37), ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban MS (65), dan paman tiri korban SM (43).
Warga mengetahui penyekapan dan penyiksaan tersebut setelah D kabur dari rumah pelaku pada Senin (9/10).
Baca juga: Motif Satu Keluarga di Malang Siksa Bocah 7 Tahun, Korban Dipukul, Disekap hingga Tak Diberi Makan
"Kemudian D minta tolong ke tetangga. Saya mendapat informasi penyekapan dan penyiksaan itu dari warga lain," ujar warga berinisial R, Kamis (12/10).
R langsung menyampaikan informasi itu ke ketua RW, lalu diteruskan ke polisi. Polisi datang dan langsung menangkap para pelaku pada Selasa (10/10). Polisi juga menyita sejumlah barang, seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik.
Menurutnya, ada delapan orang di dalam rumah tersebut, yaitu korban, ayah kandung korban, ibu tiri korban, orang tua dari ibu tiri korban, dan dua saudara tiri korban. Sesuai penuturan korban, para pelaku sering menyiksa korban.
"Kalau air sudah mendidih, pelaku menyuruh korban untuk memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," ungkapnya.
Warga berinisial M mengatakan selama ini korban disekap di kamar berukuran 1,5 X 1,5 meter yang dekat dengan kamar mandi. Para pelaku melarang korban untuk keluar dari kamar itu.
"Korban juga tidak diizinkan untuk sekolah," kata M.
Baca juga: Kondisi Bocah di Malang yang Disiksa Keluarganya, Tubuh Penuh Luka dan Terindikasi Busung Lapar
Saat ini korban telah menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA). Menurut M, saat ditemukan, kondisi D sangat memprihatinkan.
"Badannya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya, dan dua tangannya berwarna putih seperti bekas luka bakar," imbuhnya.
Lima tersangka ini memiliki peranan berbeda.
Menurutnya, JA memasukkan tangan korban ke panci berisi air mendidih, memukul serta melempar kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kaki korban.
PA menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban, serta memukul pipi korban dengan tangan. EN memukuli korban dengan tangan.
"MS melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM memukuli korban dengan tangan," kata Kompol Danang Yudanto, Kasatreskrim Polresta Malang Kota.
Baca juga: Bocah di Malang Disiksa dan Disekap Keluarga, 5 Orang jadi Tersangka Termasuk Ayah dan Ibu Tiri
Para tersangka juga membiarkan korban kelaparan. Saat ditemukan, korban kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.
"Tersangka menganggap korban sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka, seperti mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.
Saat ini polisi dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang fokus memulihkan kondisi korban.
"Kami masih menelusuri ibu kandung korban D, masih hidup atau sudah meninggal," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Ayah Kandung, Ibu Tiri, Kakak Tiri, Nenek Tiri, dan Paman Tiri Sekap dan Siksa Bocah Cilik di Malang