Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keji Satu Keluarga di Malang Jadi Tersangka Usai Siksa Bocah, Tangan Korban Dicelup ke Air Mendidih

Lima tersangka yang merupakan satu keluarga, tega menganiaya bocah D hingga kurus terindikasi mengalami busung lapar, tangan korban dicelup air panas.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Keji Satu Keluarga di Malang Jadi Tersangka Usai Siksa Bocah, Tangan Korban Dicelup ke Air Mendidih
Ist
Kondisi bocah berinisial D (7) yang menjadi korban dugaan penyekapan dan disiksa saat menjalani perawatan di RSSA Kota Malang. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus penganiayaan dan penyekapan seorang bocah berinisial D (7).

Lima tersangka ini merupakan satu keluarga, mereka tega menganiaya bocah D hingga kurus terindikasi mengalami busung lapar. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga. Bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang,"

"Lalu pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban. Dan di hari itu juga, kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Bocah di Malang Disekap dan Disiksa Keluarga, Dibiarkan Kelaparan hingga Terindikasi Busung Lapar

Selain mengamankan 5 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Yaitu satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik. 

Dari hasil penyelidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan penganiayaan kepada korban D.

Berita Rekomendasi

Kelima tersangka itu adalah JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Peran 5 Tersangka: Celup Tangan Korban ke Air Mendidi hingga Lukai Kening Pakai Cutter

Untuk peran tersangka JA, menganiaya dengan memasukkan kedua tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih. Lalu, memukul serta melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kaki korban.

Lalu tersangka PA, menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban.

Sekaligus, memukul pipi korban dengan tangan. Kemudian tersangka EN, memukuli korban dengan tangan.

"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelasnya.

Disamping melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan. Hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas