Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nasib Dosen dan Mahasiswi yang Digerebek Warga di Lampung: Dibebaskan, Diberhentikan dari Kampus

SHD (31), dosen di Universitas Islam Negeri Raden Intan (UIN) Lampung terlibat skandal dengan mahasiswinya, VO (22).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Nasib Dosen dan Mahasiswi yang Digerebek Warga di Lampung: Dibebaskan, Diberhentikan dari Kampus
Gridpop
Ilustrasi perselingkuhan - SHD (31), dosen di Universitas Islam Negeri Raden Intan (UIN) Lampung terlibat skandal dengan mahasiswinya, VO (22). Berikut nasib keduanya 

TRIBUNNEWS.COM - SHD (31), dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung terlibat skandal dengan mahasiswinya, VO (22).

Keduanya digerebek saat sedang berduaan di rumah SHD yang berada di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023).

Oknum dosen itu diketahui telah memiliki istri serta dua orang anak.

Status SHD yang sudah berkeluarga itu bahkan telah diketahui oleh VO.

Pascapenggerebekan oleh warga, keduanya digelandang ke Polda Lampung.

Lantas seperti apa nasib keduanya kini?

Baca juga: Digrebek Warga saat Berbuat Asusila, Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Diberhentikan dari Kampus

- Dibebaskan

Melansir Tribunbandarlampung.com, Polda Lampung melepaskan SHD dan VO.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasalnya, selama 24 jam, tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan terkait perbuatan SHD dan VO.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," ujarnya kepada awak media, Rabu (11/10/2023).

Dalam kasus ini, kata Umi, pihak yang dirugikan adalah istri SHD.

Namun, sejak SHD dan VO diserahkan warga ke polisi, istri dosen tersebut tidak membuat laporan ke polisi.

Oleh sebab itu, kepolisian tidak bisa melakukan penahanan terhadap keduanya.

- Diberhentikan dari Kampus

Buntut dari hubungan gelap yang dilakukan SHD dan VO, keduanya kini diberhentikan dari kampus.

Pemberhentian keduanya itu dibenarkan oleh Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat diwawancari soal penggerebekan dosen dan mahasiswa di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat diwawancari soal penggerebekan dosen dan mahasiswa di Lampung. (TribunLampung.co.id/Riyo Pratama)
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas