Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Dosen dan Mahasiswi yang Digerebek Warga di Lampung: Dibebaskan, Diberhentikan dari Kampus

SHD (31), dosen di Universitas Islam Negeri Raden Intan (UIN) Lampung terlibat skandal dengan mahasiswinya, VO (22).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Nasib Dosen dan Mahasiswi yang Digerebek Warga di Lampung: Dibebaskan, Diberhentikan dari Kampus
Gridpop
Ilustrasi perselingkuhan - SHD (31), dosen di Universitas Islam Negeri Raden Intan (UIN) Lampung terlibat skandal dengan mahasiswinya, VO (22). Berikut nasib keduanya 

Pemberhentian keduanya itu dibenarkan oleh Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat diwawancari soal penggerebekan dosen dan mahasiswa di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat diwawancari soal penggerebekan dosen dan mahasiswa di Lampung. (TribunLampung.co.id/Riyo Pratama)

"Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknum dosen tersebut dengan status tersebut."

"Artinya diberhentikan atau dipecat dari UNI Raden Intan Lampung," kata Anis, Kamis (12/10/2023).

Sementara itu, pihak kampus juga telah mengeluarkan VO.

"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin pada 11 Oktober 2023," terang Anis.

- Digerebek Warga

Diwartakan Tribunbandarlampung.com, warga memergoki SHD dan VO pada Senin sekira pukul 21.00 WIB.

"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila."

Berita Rekomendasi

"Yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," katanya, Selasa (10/10/2023).

Saat diperiksa, SHD dan VO mengaku sudah menjalin hubungan asmara selama satu bulan.

Baca juga: Fakta Baru Skandal Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung: Ditemukan Tisu Magic, SHD-VOS Dibebaskan

"Iya mahasiswi (VO) ini tahu oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri," jelas Umi.

Selama menjalin hubungan gelap itu, SHD dan VO telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 6 kali.

"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selama 1 bulan ini," ujar Umi.

Umi melanjutkan, hubungan terlarang itu dilakukan keduanya di rumah SHD.

Keduanya leluasa melakukan hubungan terlarang itu lantaran istri dan anak SHD berada di Bengkulu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas