Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok JA, Ayah di Malang Siksa dan Sekap Anak Selama 6 Bulan, Pernah Hampir Diusir Warga dari Desa

Terungkap sosok ayah di Malang yang aniaya anaknya selama 6 bulan. Selain ayah, ibu tiri dan saudara tiri korban terlibat kasus penganiayaan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sosok JA, Ayah di Malang Siksa dan Sekap Anak Selama 6 Bulan, Pernah Hampir Diusir Warga dari Desa
Ist
Kondisi bocah 7 tahun di Kota Malang berinisial D (7) yang menjadi korban dianiaya dan penyekapan oleh ayah kandung, ibu tiri, serta keluargaibu tiri di Malang. Kini bocah tersebut dalam perawatan di RSSA Kota Malang. 

Sementara, tiga tersangka lain ditahan di Lapas Perempuan Sukun.

Baca juga: Bocah di Malang Disekap dan Disiksa Keluarga, Dibiarkan Kelaparan hingga Terindikasi Busung Lapar

Motif Penganiayaan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan motif penganiayaan ini lantaran korban disebut sering mencuri makanan.

Motif penganiayaan ini lantaran korban disebut sering mencuri makanan.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka."

"Semisal, mengambil makanan tanpa izin," jelasnya, Kamis (12/10/2023), dikutip dari SuryaMalang.com.

Menurut Danang Yudanto, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus penganiayaan ini.

JA, ayah kandung korban memasukkan tangan bocah tersebut ke dalam panci berisi air mendidih.

BERITA TERKAIT

Korban juga dipukul menggunakan kemoceng dan lidahnya ditempeli rokok yang masih menyala.

Pria 37 tahun itu sempat mencekik leher korban dan menendangnya.

Sementara, PA, ibu tiri korban berulang kali memukul pipi D menggunakan tangan.

Baca juga: Keji Satu Keluarga di Malang Jadi Tersangka Usai Siksa Bocah, Tangan Korban Dicelup ke Air Mendidih

Para tersangka lain juga menyiksa korban dengan senjata tajam dan tangan kosong.

Sejumlah barang bukti kasus penganiayaan juga diamankan seperti kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.

Kelima tersangka dapat dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan.
Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan. (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Kondisi Korban

Kondisi tubuh korban penuh dengan luka-luka dan terindikasi busung lapar karena jarang diberi makan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas