Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok JA, Ayah di Malang Siksa dan Sekap Anak Selama 6 Bulan, Pernah Hampir Diusir Warga dari Desa

Terungkap sosok ayah di Malang yang aniaya anaknya selama 6 bulan. Selain ayah, ibu tiri dan saudara tiri korban terlibat kasus penganiayaan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sosok JA, Ayah di Malang Siksa dan Sekap Anak Selama 6 Bulan, Pernah Hampir Diusir Warga dari Desa
Ist
Kondisi bocah 7 tahun di Kota Malang berinisial D (7) yang menjadi korban dianiaya dan penyekapan oleh ayah kandung, ibu tiri, serta keluargaibu tiri di Malang. Kini bocah tersebut dalam perawatan di RSSA Kota Malang. 

TRIBUNNEWS.COM - Penganiayaan yang dialami bocah di Malang, Jawa Timur, berinisial D dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri.

Bocah 7 tahun tersebut disiksa dan disekap di dalam rumah selama 6 bulan.

Sebanyak 5 tersangka penganiayaan telah ditangkap, mulai dari ayah kandung D yang berinisial JA (37), ibu tiri EN (42), lalu kakak tiri PA (21), nenek tiri MS (65), dan paman tiri SM (43).

Kasus penganiayaan ini pertama kali diketahui warga pada Senin (9//10/2023), saat korban berhasil kabur dari rumah dalam keadaan penuh luka di tubuhnya.

Warga kemudian melaporkan kasus penganiayaan D ke Polresta Malang.

Baca juga: Sederet Fakta Pilu Bocah 7 Tahun Disiksa Satu Keluarga di Malang, Korban Dibiarkan Kelaparan

Salah satu warga yang berinisial M (32), mengatakan ayah kandung korban, JA, bekerja sebagai pedagang asongan di lampu merah.

"Setahu saya, ibu tiri korban ini tidak bekerja. Kalau yang ayah kandung korban ini, merupakan pedagang asongan dan berjualan kacang di lampu merah maupun saat ada keramaian," paparnya, Kamis (12/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Berita Rekomendasi

Menurut M, JA dan para tersangka lain dikenal sebagai warga yang tertutup dan jarang berkomunikasi dengan tetangga.

"Kepribadian para terduga pelaku itu tertutup, khususnya ayah kandung korban."

"Diajak kerja bakti sama warga, mereka tidak mau dan memilih menutup diri. Selain tertutup, juga tidak mau diatur," sambungnya.

Ia menambahkan JA pernah hampir diusir dari desa karena perilakunya yang meresahkan.

"Pernah, ayah kandung korban itu menyetel speaker dengan suara keras saat malam hari."

"Saat ditegur, malah marah-marah dan tidak terima," bebernya.

Kini, JA dan istri tirinya ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

Sementara, tiga tersangka lain ditahan di Lapas Perempuan Sukun.

Baca juga: Bocah di Malang Disekap dan Disiksa Keluarga, Dibiarkan Kelaparan hingga Terindikasi Busung Lapar

Motif Penganiayaan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan motif penganiayaan ini lantaran korban disebut sering mencuri makanan.

Motif penganiayaan ini lantaran korban disebut sering mencuri makanan.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka."

"Semisal, mengambil makanan tanpa izin," jelasnya, Kamis (12/10/2023), dikutip dari SuryaMalang.com.

Menurut Danang Yudanto, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus penganiayaan ini.

JA, ayah kandung korban memasukkan tangan bocah tersebut ke dalam panci berisi air mendidih.

Korban juga dipukul menggunakan kemoceng dan lidahnya ditempeli rokok yang masih menyala.

Pria 37 tahun itu sempat mencekik leher korban dan menendangnya.

Sementara, PA, ibu tiri korban berulang kali memukul pipi D menggunakan tangan.

Baca juga: Keji Satu Keluarga di Malang Jadi Tersangka Usai Siksa Bocah, Tangan Korban Dicelup ke Air Mendidih

Para tersangka lain juga menyiksa korban dengan senjata tajam dan tangan kosong.

Sejumlah barang bukti kasus penganiayaan juga diamankan seperti kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.

Kelima tersangka dapat dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan.
Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan. (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Kondisi Korban

Kondisi tubuh korban penuh dengan luka-luka dan terindikasi busung lapar karena jarang diberi makan.

Kompol Danang Yudanto mengatakan setelah dievakuasi dari rumahnya, korban langsung dibawa ke RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani perawatan.

Proses visum dilakukan untuk mengetahui luka yang ada di tubuh korban.

"Saat korban dievakuasi, mengalami luka cukup parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban."

"Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat."

"Untuk hasil visum secara keseluruhan, kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah proses visum," terangnya, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Sekujur Tubuh Penuh Luka, Bocah Cilik di Malang Berhasil Kabur dari Kamar Penyekapan

Kondisi korban sempat drop ketika dibawa ke rumah sakit, namun saat ini telah berangsur pulih.

"Kini, kondisinya sekarang semakin membaik. Fokus kami adalah, bagaimana memulihkan kesehatan korban."

"Dan tentunya, kami terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang," sambungnya.

Sementara itu, tetangga korban, R (53) menjelaskan warga mengetahui D menjadi korban penganiayaan pada Senin malam.

"Jadi, saya diinformasikan dan dilapori oleh salah satu warga saya. Bahwa ada anak yang disekap dan disiksa," tuturnya.

R mengatakan di rumah tempat korban tinggal ada 8 orang termasuk ayah kandung dan ibu tirinya.

Menurutnya aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap bocah 7 tahun itu sangat tidak manusiawi.

"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," bebernya.

(Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas