Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripda FA Terbebas dari Tuduhan Rudapaksa, Propam: Hubungan Badan Dilakukan Suka Sama Suka

Propam Polda Sulsel menganggap tidak ada pemaksaan atau kekerasan seksual yang dilakukan oknum Bripda FA terhadap mantan pacarnya, RM.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bripda FA Terbebas dari Tuduhan Rudapaksa, Propam: Hubungan Badan Dilakukan Suka Sama Suka
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan - Kasus rudapaksa yang dilaporkan seorang wanita asal Makassar berinisial RM terhadap oknum Polda Sulsel Bripda FA (23) menguak fakta baru. Terkini, Bripda FA dinyatakan terbebas dari tuduhan pemerkosaan. 

"Dia tetap mengejar saya dan mendorong saya ke tembok, dan memegang tangan saya, sampai akhirnya saya tidak berdaya, disitu saya kaget sedih bercampur, saya sangat tertekan," sebutnya.

RM yang tertekan pun mengaku dibawa paksa FA ke dalam kamar lalu dirudapaksa.

"Disitu dia mulai memeluk, dan saya dibawa paksa ke kamar kemudian dia lempar saya dan saya dipaksa melakukan hubungan badan," bebernya.

Hubungan badan setelah kejadian itu, kata dia terus terjadi berulang kali lantaran Bripda FA mengancam akan menyebar video aib RM.

"Singkat cerita kejadian tersebut berulang kembali dengan alasan yang sama untuk bertemu terakhir kali dan untuk menghapus video yang ada di handphonenya," tuturnya.

Masih Bertugas

Bripda FA, oknum polisi Polda Sulsel yang dilaporkan rudapaksa terhadap mantan pacarnya, ternyata masih tetap bertugas.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan meskipun telah dipolisikan oleh mantan pacarnya, Bripda FA sejauh ini masih menjalankan tugas sehari-harinya.

Berita Rekomendasi

Pasalnya Bripda FA belum menjalani sidang etik atas kasus yang dihadapinya.

"Tetap dia (Bripda FA) bertugas tapi nanti setelah putusan sidang kita baru ambil tindakan," ujar Komang
saat ditemui di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (17/10/2023) siang.

Meskipun demikian, Komang mengatakan, FA tetap dalam pengawasan Propam.

"Tetap dalam pengawasan propam, bisa di-Patsus (penahanan di tempat khusus) dan bertugas," ujarnya.

Komang menegaskan, saat ini kasus yang menjerat FA itu masih dalam proses oleh Propam Polda Sulsel.

"Hasilnya nanti, sementara Propam melakukan tindakan proses tinggal kita menunggu hasil sidangnya nanti, pidana nanti kita lihat nanti dari Krimum itu," tukasnya.

Sementara Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

"Kalau dilaporkan pasti diproses. Kita tindaklanjuti setiap laporan yang masuk," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bripda FA Lolos Tuduhan Pemerkosaan, Bagaimana Kini Nasib Pelapor RM Perempuan Makassar?

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas