Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripda FA Terbebas dari Tuduhan Rudapaksa, Propam: Hubungan Badan Dilakukan Suka Sama Suka

Propam Polda Sulsel menganggap tidak ada pemaksaan atau kekerasan seksual yang dilakukan oknum Bripda FA terhadap mantan pacarnya, RM.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bripda FA Terbebas dari Tuduhan Rudapaksa, Propam: Hubungan Badan Dilakukan Suka Sama Suka
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan - Kasus rudapaksa yang dilaporkan seorang wanita asal Makassar berinisial RM terhadap oknum Polda Sulsel Bripda FA (23) menguak fakta baru. Terkini, Bripda FA dinyatakan terbebas dari tuduhan pemerkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus rudapaksa yang dilaporkan seorang wanita asal Makassar berinisial RM terhadap oknum Polda Sulsel Bripda FA (23) menguak fakta baru.

Terkini, Bripda FA dinyatakan terbebas dari tuduhan pemerkosaan.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, menganggap tidak ada pemaksaan atau kekerasan seksual yang dilakukan oknum Bripda FA terhadap mantan pacarnya, RM.

Demikian diungkapkan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham menanggapi laporan RM yang mengaku dirudapaksa Bripda FA sebanyak sepuluh kali.

Baca juga: ABG di Jember Diduga Jadi Korban Pencabulan, Ditemukan Warga Linglung dan Hilang Kesadaran di Kebun

Menurut Zulham, persetubuhan atau hubungan layaknya suami istri antara RM dan FA dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Hasil penyelidikan oleh anggota kami termasuk pemeriksaan beberapa saksi, itu tidak ada pemerkosaan (rudapaksa)," kata Kombes Zulham didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023) siang.

"Yang ada adalah hubungan suami-istri yang dilakukan oleh anggota kita inisial FN yang dilakukan terhadap seorang wanita," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Dikatakan Zulham, data yang diperoleh Propam, hubungan badan yang dilakukan FA alias FN dan RM itu sudah terjadi sebanyak 13 kali.

Lima di antaranya dilakukan saat masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

"Kemudian pada saat menjalani pendidikan (lanjutan/kuliah) itu sebanyak delapan kali melakukan hubungan badan, jadi tidak ada pemerkosaan di sini," bebernya.

Dasarnya menyimpulkan tidak ada rudapaksa dalam kasus itu, kata Zulham, lantaran keduanya menjalin hubungan asmara.

"Dasarnya adalah mereka menjalin hubungan sejak 2015 antara anggota Polri inisial FN dan seorang wanita," ungkapnya.

Baca juga: Pegawai Koperasi di Prabumulih Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Kronologi Kejadian


Peristiwa ini bermula sejak RM masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) pada 2015 lalu.

RM satu sekolah dengan FA dan mulai merajut hubungan asmara atau pacaran pada 2016.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas