Ibu Pembuang Bayi di Banyumas Diamankan, Ini Alasan Membuang Anak yang Baru Dilahirkannya
Tersangka yang sebelumnya bekerja dan tinggal di Jakarta itu diketahui masih berstatus lajang dan anak hasil hubungan gelap
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Banyumas Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Seorang ibu muda warga Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas tega membuang bayi perempuannya sendiri yang baru dilahirkan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banyumas dalam kasus penemuan mayat bayi yang baru lahir.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan, kasus itu bermula dari penemuan bayi di pekarangan belakang rumah di Desa Gunung Wetan, Kecamatan Jatilawamg Banyumas Minggu (8/10/2023).
Ketika ditemukan, kondisi bayi itu sudah meninggal dunia.
Baca juga: Fakta Siswa SD di Banyumas Terkena Gas Air Mata, Jarak Sekolah dan Latihan Polisi Hanya 300 Meter
"Kami telah mengamankan GN dan kemarin hari Senin (16/10/2023) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Motif tersangka tega mengubur bayi yang baru dilahirkannya diduga karena malu dan takut diketahui oleh orangtuanya.
Sebab, tersangka yang sebelumnya bekerja dan tinggal di Jakarta itu diketahui masih berstatus lajang.
"Proses lahiran hingga mengubur bayi tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka GN. Dari pengakuannya, bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan laki-laki asal Banjarnegara," terangnya.
Kasat Reskim menjelaskan, empat hari sebelum penemuan bayi itu, Rabu (4/10/2023) tersangka melahirkan bayi itu seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan orang lain.
"Dari pengakuan tersangka pada saat melahirkan, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Selanjutnya tersangka memasukan bayi kedalam kantong kresek kemudian dikuburkan di belakang rumah," jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus penemuan mayat bayi tersebut.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. No.35 tahun 2014 subsidair UU RI No.17 tahun 2016 Penetapan Peraturan PemerintaPengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (jti)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ibu Muda di Banyumas Tega Buang dan Kubur Bayi Sendiri Hasil Hubungan Terlarang